HEBOH BLT UMKM Tahap 3 Cair, Kemenkop UKM: Saat Ini Masih Tahap Kedua dan Sedang Proses Pengusulan

Pengusulan BLT UMKM Rp 1,2 juta saat ini masih ada di tahap kedua dan sedang proses pengusulan ke dinas KUMKM kabupaten/kota.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
HEBOH BLT UMKM Tahap 3 Cair, Kemenkop UKM: Saat Ini Masih Tahap Kedua dan Sedang Proses Pengusulan 

1. Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

2. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

4. Memiliki usaha mikro dibuktuikan dengan Surat Keterangan Usaha.

5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca juga: Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM Bulan Juni 2021 Akses https://eform.bri.co.id/bpum

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved