GAJI 13 PNS Cair Kamis 3 Juni 2021, Cek Saldo PT Taspen Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri & Pensiunan

Pencairan Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan tertunga dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 dijelaskan, Gaji ke-13 disalurkan mulai 1 Juni 2021

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
ILUSTRASI GAJI 13 PNS Cair Kamis 3 Juni 2021, Cek Besaran Saldo PT Taspen Gaji ke-13 PNS TNI Polri & Pensiunan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah akhirnya mengumumkan kepastian jadwal pencairan Gaji 13 PNS Tahun 2021 yang akan ditransfer PT Taspen mulai Besok Kamis 3 Juni 2021.

Pencairan Gaji 13 PNS TNI Polri dan pensiunan tertunga dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 dijelaskan, Gaji ke-13 disalurkan mulai 1 Juni 2021.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan ASN akan disalurkan Kamis 3 Juni 2021.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto.

"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," kata dia kepada Kompas.com, Rabu 2 Juni 2021.

(Update Kabar Seputar Pencairan Gaji 13 PNS Klik Disini)

Baca juga: MENGAPA Gaji 13 Belum Cair Hari Ini 1 Juni 2021? Simak Penjelasan Kemenkeu Kapan Gaji ke-13 Cair

Ia menambahkan, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13.

Setelah itu, permintaan tersebut akan diproses.

Untuk pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunannya, Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp 16,3 triliun lebih.

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," ungkap Hadi.

Menurut dia, komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Perlu diketahui, nominal gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang diterima ASN pada esok hari:

- Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved