BLT UMKM Tahap 2 Belum Cair? Pengusulan BPUM Rp 1,2 Juta Berlangsung hingga Senin 28 Juni 2021
Dia berharap, semua proses dapat berjalan dengan cepat sehingga penyalurannya juga dapat dilakukan dengan sesegera mungkin.
Dia berharap, semua proses dapat berjalan dengan cepat sehingga penyalurannya juga dapat dilakukan dengan sesegera mungkin.
Baca juga: BLT UMKM Tahap 3 Cair ? Deputi Usaha Mikro Luruskan Terkait Tahapan Pencairan Bantuan UMKM
Cara pengajuan BLT UMKM
Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.
Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.
Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
* Warga Negara Indonesia (WNI).
* Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
* Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
* Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca juga: SAMPAI TANGGAL Berapa Mencairkan Banpres UMKM Tahap 3 2021 & Cek Penerima BLT UMKM BRI serta BRI
Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:
* Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
* Nomor Kartu Keluarga (KK)
* Nama lengkap
* Alamat tempat tinggal
* Bidang usaha
* Nomor telepon.
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan. (*)
[Berita Terbaru tentang Pengajuan BLT UMKM Tahap 2]