SALDO Gaji 13 PNS 2021 Cair Besok atau Lusa? Gaji ke-13 PNS TNI Polri & Pensiun Maksimal Rp 10 Juta

Di dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 dijelaskan, Gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
SALDO Gaji 13 PNS 2021 Cair Besok atau Lusa? Gaji ke-13 PNS TNI Polri & Pensiun Maksimal Rp 10 Juta 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar terbaru terkait pencairan Gaji 13 yang belum cair hingga hari ini Selasa 1 Juni 2021.

Tahun ini, aparatur sipil negara (ASN) kembali menerima Gaji ke-13.

Pencairan Gaji ke-13 dilakukan setelah sebelumnya ASN juga sudah menerima tunjangan hari raya THR pada bulan ini.

Di dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 dijelaskan, Gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari.

Rahayu mengatakan, penyaluran gaji ke-13 untuk para ASN akan dicairkan pada Juni ini.

"Gaji ke-13 akan dicairkan di bulan Juni. (Penetapan pencairannya) masih diproses," ujarnya, dikutip Kompas.com, Selasa 1 Jnui 2021.

(Update Kabar Seputar Pencairan Gaji 13 2021 Klik Disini)

Baca juga: MENGAPA Gaji 13 Belum Cair Hari Ini 1 Juni 2021? Simak Penjelasan Kemenkeu Kapan Gaji ke-13 Cair

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2021.

"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani saat melakukan keterangan pers THR ASN secara daring, Kamis 29 April 2021.

Hal senada juga disampaikan Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce pun menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Di dalam PP No 63 Tahun 2021 pun disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.

Baca juga: GAWAT! Kabar Gaji 13 PNS 2021 Batal Cair? Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tidak Dibayar Penuh

Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.

Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.

Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.

Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Untuk lebih terperinci, berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000 Gaji ke-13

Baca juga: SALDO Gaji ke-13 PNS 2021 Resmi Batal Cair Hari Ini, Kapan Gaji 13 PNS TNI Polri & Pensiunan Cair?

PNS atau pejabat setara eselon:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000

- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:

- Pendidikan SD/SMP/sederajat Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

- Pendidikan SMA/D1/sederajat Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

- Pendidikan DII/DIII/Sederajat Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved