Aturan Terbaru Naik Pesawat Periode PPKM Mikro Mulai Hari Ini 1 sampai 14 Juni 2021

Pemerintah resmi berlakukan PPKM Mikro di 34 Provinsi di Indonesia pada 1-14 Juni 2021 untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid

Editor: Rizky Zulham
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi berlakukan PPKM Mikro di 34 Provinsi di Indonesia pada 1-14 Juni 2021 untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Keputusan disampaikan oleh Menko Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden.

“Oleh karena itu, untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” jelas dia, Senin 24 Mei 2021, mengutip Kompas.com, Selasa 25 Mei 2021.

Airlangga menuturkan, mengutip Kompas.com, Senin, penambahan cakupan wilayah PPKM mikro disebabkan oleh adanya kenaikan kasus Covid-19.

Selain tiga daerah yang telah disebutkan, terdapat tujuh daerah lain yang mengalami kenaikan kasus aktif yakni Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara.

(Update Berita Seputar Aturan Naik Pesawat Terbaru Klik Disini)

Baca juga: INFO HAJI 2021 - Indonesia Tak Dapat Kuota Haji 2021 karena Vaksin Sinovac & Kepastian Arab Saudi

Syarat Naik Pesawat Terbaru

Apabila ingin bepergian menggunakan moda transportasi udara selama PPKM mikro 1-14 Juni 2021, terdapat aturan terbaru yang wajib dipatuhi masyarakat.

Aturan tertera dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 26 Tahun 2021 yang mencabut SE Kemenhub Nomor 19 Tahun 2021.

Adapun, SE Kemenhub Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yakni sebagai berikut, Selasa (1/6/2021):

1. Penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

2. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan

3. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali mereka yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut

4. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;

5. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan

6. Poin 4 dan 5 berlaku untuk keberangkatan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali

Baca juga: Masa Larangan Mudik, Penumpang Pesawat di Bandara Internasional Supadio Anjlok Hingga 69 Persen

7. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;

8. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan

9. Poin 7 dan 8 berlaku untu penerbangan dari dan ke daerah selain Bali

10. Poin 4, 5, 7, dan 8 tidak berlaku untuk penerbangan Angkutan Udara Perintis, Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), atau penumpang berusia di bawah lima tahun

12. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan/kedatangan Jika hasil PCR, rapid antigen, atau GeNose adalah negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib lakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Naik Pesawat Periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved