Seorang Gadis di Kalbar Jadi Korban Pemerkosaan Empat Anak Setelah Hubungan Badan dengan Teman Pria
Pemerkosaan terjadi di sebuah rumah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa 25 Mei 2021 sore.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Seorang gadis berusia 18 tahun di Ketapang, Kalimantan Barat menjadi korban pemerkosaan empat anak di bawah umur.
Keempat terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur masing-masing berinisial M (16), H (15), A (17) serta R (17).
Pemerkosaan terjadi di sebuah rumah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa 25 Mei 2021 sore.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban bersama teman prianya berinisial MR (18) pergi ke rumah terduga pelaku R (17).
Di rumah tersebut, korban dan MR melakukan hubungan badan dalam kamar.
Baca juga: KPPAD Ketapang Siap Lakukan Pendampingan Selama Proses Hukum
Saat itu keempat tersangka, M, H, A dan R juga sedang berada di lokasi kejadian dan mengintip.
''Setelah MR pergi untuk mandi, keempatnya secara spontan masuk kamar dan memperkosa korban," terang Wuryantono.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya menyatakan, pelaku H dan R melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Sementara A dan M memegang serta meraba bagian tubuh korban.
"Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Ketapang," terang Primastya.
Dalam penyelidikan, kepolisian mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sebuah telepon selular, bantal dan kasur.
Kapolres menegaskan, masing-masing terduga pelaku dijerat dengan pasal berbeda.
Pelaku berinisial H dan R dijerat Pasal 285 KHUP tentang Persetubuhan Secara Paksa dengan Cara Mengancam dan Disertai Perbuatan Cabul, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, untuk pelaku A dan M dijerat Pasal 286 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara MR, teman pria korban menjadi saksi atas kejadian ini.