Pemerkosaan di Ketapang

KPPAD Ketapang Siap Lakukan Pendampingan Selama Proses Hukum

Kepada masyarakat kita harap untuk minimal tidak membully para pelaku karena mereka masih anak-anak yang perlu dukungan bukan bullyan

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Tempat tidur yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi mereka terhadap korban. Foto istimewa 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang Harlisa mengaku kalau pihaknya telah melakukan pendampingan dalam kasus pemerkosaan yang melibatkan empat orang anak di bawah umur.

"Bersama dengan pihak terkait, baik Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pekerja Sosial (Peksos) kita akan lakukan pendampingan selama proses ini hingga proses persidangan nanti," kata Harlisa, Jumat 28 Mei 2021.

Selain melakukan pendampingan selama proses hukum, lanjut Harlisa, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah para pelaku, agar tidak serta merta langsung memberhentikan para pelaku.

"Biasanya sekolah ketika ada murid berhadapan dengan hukum langsung memberhentikan, ini tidak boleh seperti itu. Anak-anak harus kita jaga psikologisnya jangan sampai keputusan sekolah semakin membuat mereka tertekan," ujarnya.

Untuk itu, Harlisa berharap agar keluarga para pelaku turut memberikan dukungan moril lantaran pada saat ini pelaku yang merupakan anak di bawah umur memerlukan dukungan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Empat Anak Bawah Umur Perkosa Seorang Gadis di Ketapang

Terlepas dari perbuatannya yang salah dan tentu akan diproses sesuai dengan aturan berlaku.

"Kepada masyarakat kita harap untuk minimal tidak membully para pelaku karena mereka masih anak-anak yang perlu dukungan bukan bullyan yang malah akan semakin memperburuk psikologis mereka," harapnya.

Sementara itu, Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primas menjelaskan, terkait proses hukum terhadap para pelaku tidak berlaku diversi. Lantaran, menurut Primas ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Namun pendampingan hukum dan proses hukum tetap akan dilakukan berdasarkan peradilan anak.

"Untuk keempat pelaku tidak berlaku diversi, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, empat orang anak dibawah umur diamankan pihak kepolisian karena terlibat tindak pidana perkosaan terhadap gadis berinisial SEL (18) pada Selasa 25 Mei 2021.

Keempatnya berinisial M (16), H (15), A (17) dan R (17) diamankan setelah korban melapor kejadian tersebut yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Mayjend Sutoyo, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. (*)

(Simak berita terbaru dari Ketapang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved