Tangkap Pengedar Narkoba

Kapolres Herry Ananto: Tersangka Dikendalikan Jaringan Internasional Dari Dalam Lapas

Dijelaskan Kapolres, keduanya adalah sindikat pengedar narkoba jaringan internasional. Dengan modus membawa masuk narkoba melalui perbatasan.

TRIBUNPONTIANAK/M WAWAN GUNAWAN
Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo, Wakapolres Kompol Raden Riki Pratidingrat dan Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo Hardijanto saat menyampaikan keterangan pers kepada awak media, di Mapolres Sambas, Sabtu 29 Mei 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo mengungkapkan bahwa penangkapan dua orang tersangka kurir pengedar narkoba jaringan internasional itu berawal dari laporan masyarakat.

Dari informasi itu, mereka melakukan penyelidikan dan benar saja, dari hasil penyelidikan mereka mengamankan dua orang tersangka terduga kepemilikan narkoba seberat 1 kilogram, di wilayah hukum Polres Sambas, Kalimantan Barat.

Dijelaskan Kapolres, keduanya adalah sindikat pengedar narkoba jaringan internasional. Dengan modus membawa masuk narkoba melalui perbatasan.

"Tersangka pertama adalah A (30) yang merupakan warga Tebet, DKI Jakarta. Dan yang kedua adalah HR (40) warga Kecamatan Paloh," ujarnya, Sabtu 29 Mei 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti 1 Kg

Dijelaskan Kapolres, HR berperan sebagai pengambil narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar di Malaysia. Diapun membawanya dengan berjalan kaki untuk menembus Perbatasan RI-Malaysia, melalui jalur Temajuk.

"HR ini memiliki fisik kuat dia berjalan kaki dari marcusuar Temajuk, untuk mengantarkan barang ini ke Indonesia," tutur Kapolres.

Keduanya kata Kapolres saat ini sudah diamankan di tahanan Mapolres Sambas.

Sementara itu, untuk pengembangan lebih lanjut, Polres Sambas sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk menelusuri jaringan tersebut yang mengaku di perintah seorang bandar dari dalam lapas di Nusakambangan.

"Kami sudah koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk pengembangan Kasus Narkoba di Nusakambangan karena itu sudah diluar wilayah Kabupaten Sambas," katanya.

Kepada pihak kepolisian, HR mengaku diberi imbalan sebesar Rp 10 juta rupiah untuk mengantarkan Narkoba kepada tersangka A, yang merupakan warga DKI Jakarta.

"Sebagai jasa kurir dia (HR) menerima upah 10 juta untuk imbalan mengantarkan barang tersebut," tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved