Polres Sambas Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan di Kamar Penginapan Tebas

Sebelumnya, AM di duga telah melakukan pembunuhan terhadap MH (23) yang di lakukan didalam sebuah kamar, dengan nomor 209 Penginapan Favorite, Kecamat

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/M Wawan Gunawan
Tersangka AM (32) saat menjalani Rekonstruksi pembunuhan terhadap MH (23) di sebuah kamar penginapan di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Rekonstruksi sendiri, dilaksanakan di halaman Mapolres Sambas, Jumat 28 Mei 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas Iptu Siko Sesaria Putra Suma mengatakan hari ini mereka melaksanakan rekontruksi peran pembunuhan yang dilakukan oleh AM (32) kepada MH (23), Jumat 28 Mei 2021.

"Hari ini jam 9 akan kita lakukan rekontruksi kasus pembunuhan, tempat rekonstruksi di Flat belakang Polres," ujarnya.

Sebelumnya, AM di duga telah melakukan pembunuhan terhadap MH (23) yang di lakukan didalam sebuah kamar, dengan nomor 209 Penginapan Favorite, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Baca juga: BREAKING NEWS - Wanita Usia 23 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Penginapan No 209

Jasad dari MH yang tidak lain adalah kekasih korban baru ditemukan sehari setelahnya oleh petugas jaga di penginapan tersebut.

MH di temukan sudah tidak bernyawa dan tergeletak diatas kasur tempat tidur penginapan. Padahal, diketahui sebelum MH datang dengan seorang laki-laki, namun kemudian laki-laki itu tidak ada di tempat.

Dari hasil penyelidikan, AM di tangkap di kediamannya Dusun Bantilan, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sajad, Kabupaten Sambas, Kalbar.

"AM sendiri di tangkap dirumahnya dalam keadaan sakit, setelah mencoba melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum Cuka Getah," katanya menjelaskan, beberapa waktu lalu.

Dari TKP, Polres Sambas mengumpulkan sedikitnya 22 alat bukti saat melakukan olah TKP. Beberapa diantaranya adalah Handphone, alat kontrasepsi bekas pakai (kondom), satu unit ATM, STNK, kerudung hingga satu bilah pisau. (*)

(Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved