Pembuatan Sertifikat Tanah Bisa Secara Online

Aplikasi ini merupakan salah satu aplikasi pelayanan kepada masyarakat secara online untuk mempermudah.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/ROKIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima sertifikat tanah dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa di Ruang Pontive Center, Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa 22 Desember 2020. Oki 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, mohon informasinya. Apakah pelayanan melalui online di BPN sudah dimulai. Mohon informasinya. Kalau sejak kapan dimulainya. Dan apakah juga ada pelayanan tatap muka juga di kantor BPN.

Terima kasih

08156678xxxx

Halo terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Baca juga: Bisakah Cetak Ulang Sertifikat Tanah yang Hilang

Hari ini pada Kamis 27 Mei 2021 kita sudah louncing aplikasi Perdana.

Aplikasi ini merupakan salah satu aplikasi pelayanan kepada masyarakat secara online untuk mempermudah.

Selain pelayanan secara online juga disediakan loket di kantor BPN.

Untuk masyarakat yang ingin mendaftar atau membuat sertifikat tanah bisa mendaftar di aplikasi perdana. Kemudian mengisi persyaratannya dan jika sudah lengkap, maka membayar SPS (Surat Perintah Setor) ke loket di kantor BPN dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19 secara ketat.

Pada pada pelayanan ini bisa 10 sedangkan untuk jual beli, di Aplikasi Perdana komitmen BPN dua hari selesai.

Sigit Santosa

Kepala Kantor BPN Kota Pontianak. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved