Lowongan Kerja BPJS Kesehatan: Loker untuk Lulusan D3, D4, S1 Lowker Penempatan Seluruh Indonesia

Adapun posisi rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dibuka adalah Verifikator Klaim Covid-19.............................

Editor: Nasaruddin
Instagram BPJS Kesehatan
Informasi lowongan kerja BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Kesehatan membuka lowongan kerja untuk para lulusan D3, D4 dan S1.

Lowongan kerja BPJS Kesehatan ini akan ditutup pada Senin 31 Mei 2021.

Artinya masih ada waktu bagi kamu untuk melakukan pendaftaran lamaran.

Adapun posisi rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dibuka adalah Verifikator Klaim Covid-19.

Baca juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S1: Penempatan Makassar, Bali, Balikpapan, Kendari & Gresik

Seperti dilansir laman BPJS Kesehatan, pekerjaan Verifikator Klaim Covid-19 adalah memverifikasi klaim pelayanan Covid-19 yang diberikan kepada masyarakat.

''Sebagai upaya mendukung percepatan penanganan Covid-19, BPJS Kesehatan membuka lowongan verifikator yang tugasnya memverifikasi klaim pelayanan Covid-19 yang diberikan kepada masyarakat,'' ujar Direktur SDM dan Umum, Andi Afdal, Selasa 25 Mei 2021.

(Dapatkan informasi Lowongan Kerja lainnya di LOKER)

“BPJS Kesehatan mengambil langkah strategis untuk menambah jumlah verifikator yang ditugaskan khusus memverifikasi klaim Covid-19 dengan status Pegawai Tidak Tetap,'' katanya.

''Jumlah verifikator yang ditetapkan adalah sejumlah 248 orang yang didapat melalui perhitungan simulasi analisa beban kerja dan ketersediaan anggaran,” ujar Andi Afdal.

Berikut syarat dan ketentuan pengajuan lamaran untuk posisi Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk posisi Verifikator Klaim Covid-19:

Baca juga: Lowongan Kerja Bank BTN Penempatan Jakarta, Makassar, Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin

Persyaratan

1. Warga Negara Indonesia.

2. Belum menikah saat mendaftar.

3. Pendidikan D3/ D4/ S1 dokter umum, dokter gigi, apoteker, keperawatan/nurse, rekam medik, informasi kesehatan serta pendidikan lainnya yang memiliki ketertarikan dengan pelayanan kesehatan.

4. IPK minimal 2,75 skala 4.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved