Bhabinkamtibmas Polsek Ledo Hadiri Rapat Peningkatan Kapasitas Tracer Kasus Covid-19

Dari Hasil Rapat tersebut dijelaskan juga tentang apa itu karantina dan Isolasi dan mengapa harus isolasi atau karantina.

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Ledo
Foto bersama Bhabinkamtibmas Polsek Ledo, anggota Babinsa dan pegawai Puskesmas 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Bhabinkamtibmas Polsek Ledo Polres Bengkayang Polda Kalbar Briptu Joko Alfianto mengikuti Rapat dalam rangka Peningkatan Kapasitas bagi pelacakan kontak/ Tracer kasus covid19 di Kabupaten Bengkayang, Selasa 25 Mei 2021.

Kegiatan rapat tersebut dipimpin langsung dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang bapak Dr. I Made Putra Negara selaku PLT Kadis Kesehatan & Kekuarga Berencana, turut serta dalam kegiatan rapat tersebut anggota bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Bengkayang, anggota Babinsa dan pegawai Puskesmas se Kabupaten Bengkayang masing-masing 1 orang.

Plt. Kadis Kesehatan & keluarga berencana Dr. I Made Putra Negara dalam arahannya tentang apa peran Tracer adalah mencari dan memantau kontak erat selama karantina dan Isolasi, memberikan informasi yang benar terkait Covid-19 termasuk pentingnya karantina dan isolasi yang benar.

Memantau kondisi kesehatan orang yang melakukan karantina dan isolasi dan selalu menanyakan tentang keadaan kesehataanya selama masa karantina dan Isolasi Kemudian siapakah yang menjadi tracer dalam hal ini tracer adalah petugas yang melakukan pelacakan kontak, seperti dari petugas Kesehatan setempat, dari Polri ada anggota Bhabinkmatibmas, dari TNI Ada anggota Babinsa, Satpol PP, Pkk, Kader, karang taruna dan relawan lainnya, petugas tracer di utamakan orang orang yang sehat.

Pada kesempatan tersebut anggota bhabinkamtibmas mendapatkan informasi lengkap tentang pelacakan kontak dan mengapa perlu pelacakan kontak kasus covid19, pelacakan kontak merupakan kegiatan untuk mencari dan memantau kontak erat dari kasus konfirmasi, kasus konfirmasi adalah seseorang yang di nyatakan positif terinfeksi virus covid19 baik memiliki gejala atau tidak bergejala dengan di buktikan pemeriksaan laboratorium RT-PCR/RDT-Antigen, sedangkan kontak Erat terhadap orang yang memiliki riwayat kontak tatap muka/ berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama kurang lebih 15 Menit, bersentuhan langsung seperti bersalaman, merawat langsung kasus konfirmasi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Dari Hasil Rapat tersebut dijelaskan juga tentang apa itu karantina dan Isolasi dan mengapa harus isolasi atau karantina.

Karantina sendiri merupakan kegiatan memisahkan kontak erat sedangkan Isolasi merupakan kegiatan memisahkan kasus konfirmasi covid-19, pemantauan karantina dan isolasi dilakukan oleh tracer dan petugas kesehatan setempat.

Kemudian mengapa harus melakukan isolasi/karantina bertujuan untuk menjaga supaya orang orang disekitarnya tidak tertular serta untuk memudahkan tracer dan petugas kesehatan untuk memantau kondisi kesehatan terhadap orang yang di karantina/Isolasi.

Dalam Rapat tersebut dapat di ambil poin penting dan disimpulkan bahwa tempat karantina atau isolasi dan lamanya karantina ditentukan oleh petugas kesehatan atau puskesmas.

Petugas tracer akan memantau selama karantina dan isolasi mandiri dengan arahan dari petugas Puskesmas, tracer di bantu oleh Ketua RT dan RW, Desa setempat, hal yang menjadi prioritas jika menemukan kontak erat terhadap orang usia lanjut yang berumur di atas 60 tahun, ibu hamil, dan orang dengan penyakit penyerta seperti penyakit jantung, darah tinggi, penyakit paru paru, kencing manis jika hal tersebut ditemukan maka segera memberitahukan/ lapor kepada pegawai Puskesmas.

Anggota bhabinkamtibmas menambahkan bahwa rapat peningkatan Kapasitas bagi pelacakan kontak/tracer merupakan bagian penting untuk memetakan kasus konfirmasi Covid19 serta upaya pencegahan dan memutus penyebaran covid 19 di Seluruh Kecamatan se- Kabupaten Bengkayang.

[Update Berita Polda Kalbar]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved