Antisipasi Kerusakan Hutan Adat, Masyarakat Dayak Bakati Riuk Rumuskan Hukum Adat

"Masyarakat Dusun Sebalos berserta pengurus dusun Sebalos mengundang saya guna menghadiri perumusan hukum Hutan Adat di Dusun Sebalos," kata Jon Hantt

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Masyarakat Dayak Bakati Riuk Dusun Sebalos, Desa Sango melakukan kegiatan rapat perkuat sanksi-sanksi hukum adat terhadap ancaman perusakan hutan adat Dayak Bakati Riuk di Rumah Adat Pongo Dusun Sebalos Desa Sango Kecamatan Sanggau Ledo, Rabu 26 Mei 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Masyarakat Dayak Bakati Riuk Dusun Sebalos, Desa Sango, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat melakukan kegiatan rapat memperkuat sanksi-sanksi hukum adat terhadap ancaman perusakan hutan adat Dayak Bakati Riuk, Rabu 26 Mei 2021.

Kegiatan ini dilakukan, guna memperkuat aturan dan revisi beberapa poin sanksi hukum adat bagi para oknum yang sengaja merusak hutan adat Dayak Bakati Riuk.

Kepala Desa Sango Jon Hantta menyampaikan, bahwa dirinya menghadiri kegiatan rapat tentang penguatan sanksi-sanksi hukum adat di Rumah Adat Pongo Dusun Sebalos Desa Sango Kecamatan Sanggau Ledo.

"Masyarakat Dusun Sebalos berserta pengurus dusun Sebalos mengundang saya guna menghadiri perumusan hukum Hutan Adat di Dusun Sebalos," kata Jon Hantta.

Baca juga: Polsek Bengkayang Lakukan Penyemprotan Disinfektan, Guna Cegah Penyebaran COVID-19

Dirinya berharap, aturan hukum dan sanksi-sanksi yang telah diperkuat ini dapat ditaati oleh masyarakat dan tidak dilanggar demi menjaga kelestarian hutan adat Dayak Bakati Riuk.

"Harapan saya, semoga aturan yang telah diperkuat tetap ditaati dan tidak dilanggar," terang Hantta.

Pemerintah Desa Sango memberikan apresiasi atas kegiatan perkuat sanksi-sanksi hukum adat, supaya Hutan Adat bisa terjaga dan hutan adat tetap lestari.

"Pemdes sangat mengapresiasi kegiatan ini, supaya hutan adat bisa terjaga dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved