DJP Rombak Organisasi Instansi Vertikal
Lalu penambahan jumlah KPP Madya, perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya, serta perubahan struktur organisasi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Peresmian diselenggarakan di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan turut menghadiri acara ini.
• GAJI 13 CAIR! Cek Besaran Gaji 13 Setelah Menkeu Srimulyani Keluarkan SK Pemotongan Gaji Ke 13 2021
“Penataan organisasi instansi vertikal yang dilakukan DJP cukup komprehensif cakupan perubahannya,” ungkap Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo dalam sambutannya.
Beberapa perubahan yang mendasar di antaranya perubahan cara kerja, pembagian beban yang lebih proporsional untuk menjalankan proses bisnis inti pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
• Hadapi Hajatan Tahunan, KPP Pontianak Barat Tambah Loket Asistensi
Lalu penambahan jumlah KPP Madya, perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya, serta perubahan struktur organisasi.
Dengan adanya reorganisasi ini, KPP Pratama diarahkan untuk lebih fokus pada penguasaan wilayah (mencakup penguasaan informasi, pendataan, dan pemetaan subjek dan objek pajak) melalui produksi data, pengawasan formal dan material SPT Masa, dan SPT Tahunan.
• Cara Mendapatkan EFIN Online Ketika Lupa & Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi ? 31 Maret 2021 Terakhir
Selanjutnya, KPP Madya bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan, sehingga diharapkan dapat mengamankan 80- 85 persen dari total target penerimaan pajak secara nasional.
Kesemuanya ini tidak lepas dari komitmen DJP untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.
• Pegadaian dan DJP Lanjutkan Kerjasama Integrasi Data Perpajakan
Pembagian beban yang lebih proporsional pada KPP diimplementasikan melalui penambahan jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan pada KPP.
Untuk menyederhanakan proses bisnis inti pada KPP, dilakukan juga pengumpulan fungsi-fungsi yang serumpun dalam satu seksi.
DJP membentuk KPP Madya baru dengan mengonversi 18 KPP Pratama menjadi 18 KPP Madya.
• Tingkatkan Transparansi Transaksi Perpajakan, PLN-DJP Go Live Digitalisasi Integrasi Data
Penambahan jumlah KPP Madya baru di beberapa Kantor Wilayah dilakukan dengan mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi masing-masing wilayah.
Penambahan jumlah KPP Madya diiringi dengan perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya.
DJP menambah jumlah wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya.
• KPP Pratama Pontianak Barat Maksimalkan Layanan Online di Tengah Pandemi Covid-19