Bantuan Rp1,2 Juta Masih Bisa Didapatkan Para Pelaku Usaha UMKM. Cek Penerima BLT Umkm Eform BRI
Tahun ini, penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan sebesar Rp 1,2 juta, lebih kecil dari tahun sebelumnya, Rp 2,4 juta.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan BLT UMKM tahun ini disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.
Tahun ini, penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan sebesar Rp 1,2 juta, lebih kecil dari tahun sebelumnya, Rp 2,4 juta.
Seperti diberitakan Kompas.com, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, pengusulan BPUM masih ada di tahap 2 hingga 28 Juni 2021.
Bantuan sebesar Rp1,2 juta masih bisa didapatkan para pelaku usaha UMKM yang belum menerima bantuan BLT UMKM atau BPUM.
Caranya cukup dengan mendaftarkan usahanya dengan mengajukan surat keterangan usaha (SKU).
Simak syarat dan tata cara mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021 ini.
Baca juga: KLIK Banpresbpum.id Saldo Rp 1,2 Juta Cair BLT UMKM 2021 Tahap 3 dari PNM Mekar BNI
(Update Informasi BANPRES UMKM...)
Selain itu, untuk pengusulan yangtelah dikabulkan dapat segera dicek secara online
Bantuan disalurkan melalui rekening bank penyalur, yaitu bank Himbara, seperti BRI dan BNI.
Anggaran BPUM yang tercatat di APBN mencapai Rp 15,36 triliun pada tahun ini. Rencananya, BLT UMKM bakal cair ke 12,8 juta UMKM
BLT UMKM yang diberikan pemerintah sudah cair sejak tahun 2020.
Tahun lalu pencairan Banpres BPUM ini dibagi dalam dua tahap, masing-masing tahap cair sebesar Rp2,4 juta namun jumlah bantuan yang diterima hanya Rp 1,2 juta
Dari kuota tersebut, sebagian besar diberikan kepada UMKM yang sudah mendapat BLT di tahun 2020, atau tepatnya sebanyak 9,8 juta UMKM
Baca juga: Info UMKM Tahap ke 3 Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id Cara Daftar UMKM Mekar Tahap 3
Cara mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta secara mudah
Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
Pemerintah memberikan BPUM ini kepada para pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan atau bankable.
Untuk target dalam penyaluran BLT UMKM ini adalah 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.
Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM caranya bisa melalui offline ataupun online.
Untuk pendaftaran BLT UMKM secara online, Anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.
Sebagai informasi, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.
Namun, ini tidak berlaku untuk semua dinas, beberapa daerah juga masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.
Tahap selanjutnya, dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang wajib Anda lengkapi sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
Syarat Pendaftaran BLT UMKM
Sedangkan untuk persyaratan pendaftaran BLT UMKM 2021 yakni sebagai berikut:
- WNI
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Dalam proses seleksi BLT UMKM 2021, Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021, melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.
Baca juga: CEK Saldo BLT UMKM 1,2 Juta Masuk, Login eform.bri.co.id/bpum & Banpresbpum.id & Cek Cara Pencairan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/info-umkm-tahap-ke-3-login-eformbricoidbpum-atau-banpresbpumid-cara-daftar-umkm-mekar-tahap-3.jpg)