Polsek Ledo Memeriksa Kendaraan di Pos Penyekatan Bengkayang-Sambas

Kegiatan ini untuk ciptakan keamanan dan kelancaran lalu lintas serta upaya pencegahan penularan Covid-19

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Ledo
Petugas memeriksa kendaraan yang melintas hendak masuk ke Kabupaten Bengkayang melalui Kecamatan Ledo, Jumat 21 Mei 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Penyekatan yang dilaksanakan mulai dari tanggal 06 mei sampai 17 Mei diperpanjang sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Penyekatan ini diberlakukan sebagai upaya tersebut sebagai upaya pemerintah dalam pencegahan penularan Covid-19.

Personel Polsek Ledo Polres Bengkayang yang melaksanakan Pos penyekatan di Desa Tebuah Marong, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang yang berbatasan dengan Kabupaten Sambas yang dipimpin oleh Kapolsek Ledo, Iptu Asep Maulana.

Dalam kegiatan tersebut petugas memeriksa kendaraan yang melintas yang hendak masuk ke Kabupaten Bengkayang melalui Kecamatan Ledo, Jumat 21 Mei 2021.

Baca juga: 3 Hari Pasca Perpanjangan Pos Penyekatan di Sintang, 26 Pelintas Positif Antigen

Kapolsek Ledo IPTU Asep Maulana yang ditemui saat melaksanakan tugas mengatakan bahwa

“Kegiatan ini untuk ciptakan keamanan dan kelancaran lalu lintas serta upaya pencegahan penularan Covid-19,” kata Iptu Asep Maulana.

“Kami menghimbau kepada warga agar senantiasa mematuhi kebijakan pemerintah dengan ditiadakannya mudik lebaran tahun ini” tambah Asep Maulana.

Dari pantauan kamera untuk arus mudik dan arus balik tahun ini terpantau sepi dibanding tahun-tahun sebelumnya.

[Update Berita Polda Kalbar]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved