Waisak 2021

Panduan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak 2021 dari Kementerian Agama

Yaqut meminta agar panduan yang tertuang dalam surat edaran itu disosialisasikan secara masif oleh jajaran Kemenag.

Editor: Nasaruddin
TRIBUN JATENG/PUTHUT DWI PUTRANTO
Umat Buddha melakukan ritual pengambilan Api Dharma Waisak di obyek wisata Api Abadi Mrapen, Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin 1 Juni 2015. Tradisi ini rutin dilakukan setiap satu tahun sekali. Api yang telah diambil ini akan disemayamkan di Candi Mendut lalu keesokan hari dibawa ke Candi Borobudur sebagai sarana peribadatan perayaan Waisak. TRIBUN JATENG/PUTHUT DWI PUTRANTO 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Agama menerbitkan panduan Puja Bhakti/Sembahyang & Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis di tengah pandemi Covid-19.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 11 tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang & Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis Saat Pandemi Covid.

Ada beberapa poin yang tertuang dalam panduan yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu.

Baca juga: 30 Ucapan Waisak 2021, Selamat Hari Raya Trisuci Waisak 2565 BE Rabu 26 Mei 2021

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di laman resmi Kemenag.

Yaqut meminta agar panduan yang tertuang dalam surat edaran itu disosialisasikan secara masif oleh jajaran Kemenag.

Terutama kepada pengurus Organisasi/Majelis Agama Buddha, anggota sangha, pengelola rumah ibadah, dan umat Buddha agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” katanya.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat Pandemi:

1. Kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari RayaTri Suci Waisak dilaksanakan denganketentuan sebagai berikut:

a. Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat;

b. Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;

c. Pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30% dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan

d. Kegiatan sosial dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

2. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak pada tanggal 26 Mei 2021 pukul 18.13.30 WIB dapat dilaksanakan baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum;

b. Rangkaian acara menyambut hari Waisak seperti pengambilan api dan air yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved