KRONOLOGI John Kei Divonis 15 Tahun Penjara, Godfather of Jakarta Tertawa dan Kutip Perkataan Ahok
Dalam video conference, John Kei terlihat tertawa setelah Ketua Majelis Hakim Yulisar membacakan putusan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - John Kei divonis 15 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.
Vonis itu diberikan kepada John Kei oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 20 Mei 2021.
Menyikapi vonis tersebut, John Kei terlihat tertawa.
Dalam video conference, John Kei terlihat tertawa setelah Ketua Majelis Hakim Yulisar membacakan putusan.
Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Yulisar menyatakan John Kei bersalah atas dua dakwaan primer yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(UPDATE Berita tentang John Kei KLIK DISINI)
Baca juga: Babak Baru John Kei, Kirim Surat ke Presiden Jokowi Minta Perlindungan & Sebut Nus Kei Penghianat
John Kei yang dijuluki Godfather of Jakarta itu, dinyatakan bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP pengeroyokan.
"Telah terbukti dan sah membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama lakukan kekerasan terhadap orang yang akibatkan luka berat yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ujar Majelis Hakim Yulisar dalam sidang yang digelar Kamis 20 Mei 2021.
Maka atas hal tersebut, John Kei divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Saat vonis tersebut, terlihat wajah John Kei tenang.
Bahkan ia sempat tertawa-tawa dengan kuasa hukum yang mendampinginya di Mapolda Metro Jaya.
Usai putusan, John Kei menyatakan akan menimbang keputusan hakim sebelum mengajukan banding.
Hal serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait putusan tersebut.
Diketahui putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU menuntut John Kei 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.
