KEPASTIAN Gaji 13 PNS Dipotong dan Skema Pencairan Gaji ke-13 PNS TNI Polri & Pensiunan Juni 2021

Adapun penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 itu berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya ( THR ) dan Gaji 13.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - KEPASTIAN Gaji 13 PNS Dipotong dan Skema Pencairan Gaji ke-13 PNS TNI Polri & Pensiunan Juni 2021 

- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000

- Anggota: Rp 7.993.000.

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000 Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000.

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana

Untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat sebagai berikut:

- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000

- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000

- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000

Untuk jenjang pendidikan SMA/DI/sederajat sebagai berikut:

- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.734.000

- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000

- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved