Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021, Cek Jadwal dan Persyaratan Daftar Sekolah di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sudah menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021 akan segera digelar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sudah menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022.
Petunjuk tekis itu termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022.
Baca juga: Tryout CPNS Online Gratis 2021 Disini ! Bisa untuk Latihan Soal CPNS 2021 , Satu Diantaranya CAT BKN
Dalam petunjuk tersebut dinyatakan bahwa seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring (online).
Proses online ini dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.
Melansir dari laman disdik.jakarta.go.id, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan Pergub ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Baca juga: Kenapa Apel Berubah Jadi Kecoklatan Setelah Kulitnya Dikupas?
“Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan PPDB dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang," katanya.
"Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta. Sehingga, diharapkan PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong-royong untuk maju bersama,” ujar Nahdiana.
"Oleh karenanya, kebijakan ini diharapkan dapat membentuk kesetaraan akses pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak Jakarta dari seluruh latar belakang," tegas Nahdiana.
Jalur seleksi yang dibuka pada PPDB 2021 di antaranya adalah jalur prestasi, afirmasi, zonasi, dan pindah tugas orang tua dan anak guru.
Proses PPDB tahun 2021 digelar secara daring atau online.
Baca juga: Disiplinkan Protokol Kesehatan, Personel Polsek Seberuang Gelar Operasi Yustisi di Depan Mapolsek
Berikut ini penjelasan lengkap terkait jalur seleksi yang dibuka pada PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
Jalur PPDB 2021
1. Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
2. Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;