Eform bni co id /bpum Pakai KTP atau Eform.bri UMKM 2021 Dapat Rp 1,2 Juta

Program Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini akan memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu, yang senilai Rp 2,4 juta.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
BLT UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 Juta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Catat cara cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kembali dikucurkan pada tahun 2021 ini.

Program Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini akan memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu, yang senilai Rp 2,4 juta.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah menerima BLT UMKM Rp 1,2, Anda dapat memeriksanya melalui link eform BRI, eform.bri.co.id/bpum, atau melalui banpresbpum.id via BNI.

Rencananya, stimulus tersebut akan disalurkan ke 12,8 juta penerima sepanjang 2021.

Baca juga: Contoh Surat Keterangan Usaha dari Desa Ajukan KUR BRI 100 Juta, Login https://kur.bri.co.id/

[Update Informasi Terbaru Terkait BLT UMKM]

Cara Cek Penerima BPUM di BRI

* Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum [LINK]

* Kemudian memasukkan nomor KTP serta kode verifikasi.

* Klik proses inquiry.

* Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

* Namun jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.

Cara Cek Penerima BPUM di BNI

1. Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

2. Isi nomor KTP.

3. Pilih Cari.

4. Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca juga: LOGIN Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id Lalu Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bulan Mei

Syarat Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

* Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri.

* Bawa buku tabungan BRI.

* Bawa Kartu ATM BRI.

* Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat.

* Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Cara Daftar BPUM

Sementara diberitakan sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

* NIK sesuai KTP Elektronik;

* Nomor Kartu Keluarga (KK);

* Nama lengkap;

* Alamat;

* Bidang Usaha;

* Nomor telepon.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum untuk Mengetahui Penerima Banpres Produktif 2021

Syarat Penerima BPUM

Warga Negara Indonesia;

* Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

* Memiliki Usaha Mikro;

* Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

* Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

* Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved