Eform.bri UMKM 2021 Banpresbpum.id Bank BNI Rp 1,2 Juta! Masih Ada Peluang
Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan Rp 10,4 triliun BLT UMKM atau Bantuan Presiden Produktif usaha Mikro (BPUM) pada 8,6 juta penerima.
Status penerima Bantuan Produktif atau BLT UMKM 2021 dapat di cek secara online.
Untuk mengeceknya, Anda perlu menyiapkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Diketahui, BNI dan BRI merupakan bank yang digunakan untuk penyaluran dana BLT UMKM 2021 ini.
Adapun link resmi untuk mengecek bantuan tersebut adalah http://banpresbpum.id dan https://eform.bri.co.id/bpum.
Sementara itu, BLT UMKM ini diberikan kepada pelaku usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam dialog Produktif Rabu Utama di kanal YouTube Lawan Covid19 ID pada, Rabu 5 Mei 2021.
"Syarat penerima tidak sedang menerima KUR," ujar Eddy.
Baca juga: LINK e form bri UMKM 2021 Tahap 3 Kapan Cair? Cek https //banpresbpum.id BPUM Tahap 3 Rp 1,2 Juta
[Update Informasi Terbaru Terkait BLT UMKM]
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI
- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum atau [klik di sini]
- Isi nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proses Inquiry
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id atau [klik di sini]
- Isi nomor KTP
- Pilih Cari
- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021
Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Kategori Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Ada 3 kategori yang diutamakan sebagai penerima BLT UMKM 2021, yaitu:
1. Yang sudah menerima,
2. Yang belum menerima karena belum bisa dicairkan,
3. Yang sudah diusulkan tapi belum diproses.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satriya mengatakan berdasarkan keputusan Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) bantuan ini akan menyasar 12,8 juta pelaku mikro, seperti dikutip dari YouTube Lawan Covid-19 ID.
Artinya masih ada peluang bagi 4,2 juta pengusaha mikro untuk mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah. Pencairannya ditargetkan selesai pada kuartal II-2021.
Bagi kallian yang sudah mendaftar bisa mengecek daftar penerimanya di situs eform.bri.co.id/bpum.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan setelah mengakses laman tersebut, masyarakat memasukkan nomor eKTP dan mengisi kode verifikasi.Setelah itu dilanjutkan dengan proses inquiry untuk mengetahui hasil.
Akan ada pemberitahuan bagi masyarakat yang mengaksesnya. Mereka yang tidak menjadi penerima bantuan terdapat notifikasi "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".
Menurut Aestika, masyarakat yang terdaftar diminta segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat.
"Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk waktu/jadwal pencairan, karena pencairan dilakukan secara bertahap, sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI dan penerima BPUM bisa datang dengan membawa identitas diri, jelasnya.
Dia menambahkan penyaluran bantuan tersebut sesuai dengan data yang diterima dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Bagi pengusaha UMKM yang belum ikut BPUM 2021, kalian masih punya kesempatan mengikuti program ini.
Lewat akun Instagramnya, pihak kementerian mengatakan calon penerima sudah bisa diajukan ke dinas yang membidangi koperasi koperasi dan UMKM di kota masing-masing.
"Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses. Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing," tulis Kemenkopukm dalam akun Instagramnya dikutip Selasa 6 April 2021.
Pemerintah membuat sejumlah syarat untuk masyarakat bisa mendapatkan bantuan tersebut. Salah satunya adalah WNI dan memiliki nomor Induk Kependudukan, serta memiliki usaha mikro.
Namun bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampikran Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain itu juga masyarakat yang menerima bantuan bukanlah PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN maupun BUMD. Mereka juga tidak diperbolehkan menerma kredit atau pembiayaan dari perbankan dan juga KUR.
Sementara itu, untuk mendapatkan BLT UMKM masyarakat harus mendapatkan usulan dari lembaga pengusul. Lembaga-lembaga tersebut adalah:
* Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
* Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
* Kementerian/Lembaga
* Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (*)