Bekas Bangunan RS Ade M Djoen Sintang Akan Dijadikan Mal Pelayanan Publik
Tim sudah belajar dengan sanggau dan singkawang, nanti kita ciptakan seperti yang mereka punya. Seperti layanan satu pintu.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, berencana akan memusatkan pelayanan publik satu atap. Rencananya, bekas bangunan RSUD Ade M Djoen Sintang, akan dijadikan sebagai Mal Pelayanan Publik.
"Pelayanan RSUD Ade M Djoen sudah kita pindahkan. Sekarang sudah kosong, mau kita itu buat Mal Pelayanan Publik (MPP)," kata Bupati Sintang, Jarot Winarno, Rabu 19 Mei 2021.
Wacana ini sudah ditindaklanjuti oleh tim dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang, dengan melakukan kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik di Sanggau dan Singkawang. Kaji Terap itu dilakukan pada Maret lalu.
"Tim sudah belajar dengan sanggau dan singkawang, nanti kita ciptakan seperti yang mereka punya. Seperti layanan satu pintu. Segala bentuk layanan perizinan di situ," ujar Jarot.
Baca juga: Jarot Winarno Bersyukur Kuota CPNS Sintang Diterima, Ini Rincian Formasi CPNS dan PPPK
Keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) dinilai Jarot memudahkan masyarakat dalam memperoleh segala bentuk pelayanan.
(Informasi terbaru dari Sintang)
"Kan kalau sekarang orang mau ke layanan aja seperti mau ke BPN susah, kecil. Maunya situ dengan lahan parkir yang luas, segala bentuk layanan publik ada di situ lah. Kedua, untuk melengkapi kantor yang masih kurang," ungkap Jarot. (*)