Diskominfo Kabupaten Bengkayang: Buka Diri Terima Masukan dan Saran dari Publik
"Terutama, mungkin dalam mengontrol kebijakan-kebijakan yang menyangkut pembangunan di Kabupaten Bengkayang ini," terangnya.
Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada masyarakat sudah dilakukan dengan baik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang, Selasa 18 Mei 2021.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bengkayang, Aleksius mengatakan bahwa keterbukan informasi terhadap publik (masyarakat) telah dilakukan Diskominfo Kabupaten Bengkayang.
"Sejak Tahun 2008 yang lalu, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008, bahwa keterbukaan infomasi publik itu sangat penting kepada masyarakat," kata Aleksius.
Ia menerangkan, bahwa Keterbukaan Informasi ini guna menyampaikan berbagai macam informasi di beberapa bidang di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkayang.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Bengkayang Dukung Langkah ESI Rekrut Calon Atlet Milenial
"Terutama, mungkin dalam mengontrol kebijakan-kebijakan yang menyangkut pembangunan di Kabupaten Bengkayang ini," terangnya.
Aleksius menyampaikan, bahwa Diskominfo Kabupaten Bengkayang berupaya semaksimal mungkin menyajikan informasi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang.
"Kita sudah berusaha untuk semaksimal mungkin membuka diri bagi masukan-masukan dan saran dari Masyarakat terutama tentang pelayanan kepada Publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang," ungkap Aleksius.
Ketentuan keterbukaan informasi ini berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008. Kemudian, Pemda telah mengeluarkan Perda Nomer 2 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan publik, dan ditindak lanjuti oleh Perbud nomor 50 tahun 2019 tentang SOP penyelenggaraan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
"Tentu hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami dari Dinas Komunikasi dan Informatika, kami perlu membuat suatu keputusan juga, Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 545 Tahun 2018 dan Nomor 613 Tahun 2019 tentang pembentukan layanan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/518-aleksius.jpg)