Daftar Lengkap Rincian Formasi CPNS 2021, Cek Formasi CPNS 2021

Kementerian PANRB melalui akun instagram resmi @kemenpanrab pun telah merinci beberapa formasi yang paling banyak pada seleksi CPNS dan CPPPK....

Editor: Mirna Tribun
YOUTUBE TRIBUN PONTIANAK
Ilustrasi seleksi cpns 2021. 

Sementara untuk di tingkat daerah, ada tiga jenis formasi CPPPK, yakni guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Berikut rincian formasi CPPPK yang paling banyak dibuka di tingkat provinsi:

Formasi PPPK Guru

  • Guru BK
  • Guru TIK
  • Guru Matematika
  • Guru Penjaorkes
  • Guru Seni Budaya

Formasi PPPK Tenaga Kesehatan

  • Perawat
  • Asisten Apoteker
  • Pranata Laboratorium Kesehatan
  • Apoteker
  • Bidan
  • Formasi PPPK Tenaga Teknis
  • Pranata Komputer
  • Teknik Jalan dan Jembatan
  • Instruktur
  • Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa
  • Penyuluh Kehutanan

Sementara untuk di tingkat kabupaten/kota, berikut formasi CPPPK 2021 yang dibuka:

Guru

  • Guru Kelas
  • Guru Penjaorkes
  • Guru BK
  • Guru TIK
  • Guru Agama Islam

Tenaga Kesehatan

  • Perawat
  • Bidan
  • Pranata Laboratorium Kesehatan
  • Perekam Medis
  • Asisten Apoteker
  • Teknis Penyuluh Pertanian
  • Arsiparis
  • Pranata Komputer
  • Pengelola Barang/Jasa
  • Pamong Belajar

Demikian daftar lengkap formasi CPNS dan PPPK 2021.

Jangan lupa siapkan segala dokumen persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Portal pendaftaran SSCASN

Adanya seleksi secara paralel tersebut membuat adan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengembangkan platform pendaftaran terintegrasi melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) untuk mengakomodir rangkaian pendaftaran seluruh seleksi ASN.

Bima menguraikan, pendaftaran daring untuk seleksi ASN yang disediakan dalam portal SSCASN dibagi menjadi 3 (tiga) platform utama.

Baca juga: CPNS 2021 Kapan Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Daftar CPNS 2021, Formasi Terbanyak Guru dan Kesehatan

Di mana ketiganya terdiri dari Sistem Seleksi CPNS (SSCN), Sistem Seleksi CPNS melalui Pendidikan Kedinasan (SSCN DIKDIN), dan Sistem Seleksi PPPK (SSP3K).

Selain itu, pengolahan nilai hasil seleksi juga diintegrasikan ke dalam portal.

“Portal SSCASN juga akan menyediakan fitur pengolahan hasil seleksi seperti SKD dan SKB. Proses pengolahan nilai yang masuk akan diproses tanpa campur tangan pihak mana pun dengan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujar Bima.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved