Penyekatan Mudik di Pontianak Diperpanjang Hingga Akhir Mei 2021
Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Polisi Leo Joko Triwibowo menyampaikan, pemeriksaan di titik Penyekatan ini dilakukan oleh kepolisian, TNI dinas
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - H+3 hari raya idul Fitri 1442 Hijriah, Polresta Pontianak bersama tim gabungan melakukan pengetatan pemeriksaan di titik Penyekatan batas Kota Pontianak.
Pengetatan Pemeriksaan dilakukan di Pos Pengamanan Penyekatan di Terminal Batu Layang Kota Pontiana
Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Polisi Leo Joko Triwibowo menyampaikan, pemeriksaan di titik Penyekatan ini dilakukan oleh kepolisian, TNI dinas Kesehatan, serta unsur lainnya yang tergabung dalam Satgas Covid 19.
Pada pemeriksaan di titik Penyekatan batas Kota Pontianak ini, petugas menggunakan alat GeNose untuk memeriksa warga yang disinyalir merupakan pemudik.
Baca juga: Lonjakan Kasus dan Kematian COVID Pasca Lebaran Sangat Nyata, Epidemiolog : Perlu Penanganan Khusus
"Pemeriksaan ini selektif prioritas, bilamana disinyalir pengendara itu pemudik maka kita periksa,"ujarnya, Minggu 16 Mei 2021.
Dikatakannya, khusus untuk penyekatan akan diperpanjang hingga tanggal 24 Mei 2021 sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat.
(Update Informasi Seputar Kota Pontianak)