Kronologi Wanita Muda Tewas di Penginapan Sambas, Bukti Alat Kontrasepsi hingga Teman Pria Diamankan

Dan dari hasil pemeriksaan luar atau visum luar pihak kepolisian menemukan sisa cairan pada kemaluan korban.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi 

Di samping itu, dua orang tersangka itu saat kejadian ternyata di bawah pengaruh pil koplo.

Kepolisian juga mengamankan ratusan butir obat tersebut.

Pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhannya Berencana dengan ancaman hukuman mati atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved