Penusukan di Sekadau
Polisi Beberkan Kronologi dan Alasan Karyawan Tusuk Bos dan Putrinya di Sekadau
Hal itu akhirnya menyulut emosi dan rasa sakit hati pelaku, sehingga nekat menusuk wanita yang merupakan pemilik mebel
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Malam takbiran di Kabupaten Sekadau digemparkan oleh kasus penusukan yang dilakukan mantan karyawan kepada bos pemilik meubel.
Kasat Reskrim Polres Sekadau beberkan motif pelaku, Kamis 13 Mei 2021.
Sebelumnya diketahui pada Rabu (12/5) malam, terjadi kasus penusukan di Jl. Merdeka Timur Sekadau, yang dialami seorang wanita dan anaknya, di sebuah toko Meubel.
Akibat penusukan tersebut, seorang wanita NV (37) mengalami luka sayatan di leher, perut dan tangan, dan Vina (13) menderita luka tusuk di bagian perut sebelah kanan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Gempar, Mantan Karyawan Lakukan Penusukan Pada Pemilik Mebel di Sekadau
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Anuar Syarifudin membeberkan pelaku berinisial MW (21) yang merupakan karyawan korban, dan sudah bekerja selama 7 tahun di toko meubel tersebut.
Namun karena suatu alasan, pelaku diminta untuk tidak lagi bekerja.
Hal itu akhirnya menyulut emosi dan rasa sakit hati pelaku, sehingga nekat menusuk wanita yang merupakan pemilik meubel seberta anak korban yang menyaksikan kejadian tersebut.
"Motifnya karena sakit hati. Saat korban datang ke rumah sekaligus toko meubel tersebut, untuk menanyakan kepastian bekerja. Pelaku merasa tidak mendapatkan respon yang baik," kata Kasat Reskrim.
Lantas pelaku yang tersulut emosi dengan sikap korban, langsung menyerang korban menggunakan pisau yang sudah dibawa dari rumah yang diselipkan di pinggang celana pelaku.
"Saat itu, pelaku langsung berdiri dari kursi, menjambak rambut serta menusuk perut sebelah kiri korban menggunakan pisau yang dibawanya," beber Iptu Anuar.
Tak puas melampiaskan kekesalannya, pelaku juga melakukan penusukan terhadap anak korban yang pada saat itu sedang belajar di ruang yang sama.
" Anak korban saat itu sedang belajar di dekat ibunya, sang anak ini sebelumnya sempat berteriak histeris melihat ibunya ditusuk dan kemudian turut menjadi korban penusukan, " pungkas Kasat Reskrim.
Pelaku diketahui berjumlah satu orang dan saat ini sudah diamankan di Polres Sekadau. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (*)