Tertangkap Bawa Sabu oleh Petugas Satlantas Singkawang, TB Terancam Hukuman Mati

Hasil dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Singkawang, TB dinyatakan sebagai pengedar di wilayah Kota Singkawang, dan telah menjadi Target Operasi (

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Rizki Kurnia
Wakapolres Singkawang, Kompol Haryanto saat menanyai tersangka TB pada pergelaran konferensi pers. Senin 10 Mei 2021 kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pria berinisial TB kini ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan membawa sejumlah paket Narkoba jenis sabu pada jok motornya, oleh jajaran Satlantas Polres Singkawang saat melakukan razia lalulintas pada Sabtu 1 Mei 2021 lalu.

Hasil dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Singkawang, TB dinyatakan sebagai pengedar di wilayah Kota Singkawang, dan telah menjadi Target Operasi (TO) Satresnarkoba.

Akibat perbuatannya, TB kini dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, hingga ancaman pidana mati.

Baca juga: PLN UPDK Singkawang Siagakan 314 Petugas Jaga Pasokan Listrik Pelanggan

Dari tangan TB, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 38 paket berisi narkoba jenis sabu, dengan berat total 32,5 gram.

Usai TB diamankan, SatresNarkoba kemudian melakukan pengembangan dari jaringan TB tersebut.

Kemudian berhasil mengamankan AM pada Sabtu 1 Mei 2021 kemarin di salah satu kamar di tempat usaha Billiar di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, serta mengamankan satu paket sabu dengan bobot 1,36 gram.

"Dari hasil penyelidikan, AM adalah pengedar di Wilayah Kota Singkawang yang bekerjasama dengan TB," Terang Wakapolres Singkawang, Kompol Haryanto kepada wartawan, Selasa 11 Mei 2021.

Selain itu, Kepolisian juga berhasil mengamankan dua pengedar lainnya di Kota Singkawang. ER dan FM ditangkap pada Minggu 2 Mei 2021 lalu, dan mengamankan enam paket dengan berat 0,85 gram yang mereka dapatkan dari tersangka TB.

Ke-empat pengedar sabu ini, dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 dan 114. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved