Link Cek 4 Bantuan Sosial Tahun 2021 Bulan Mei, Cara Cek Online Pakai NIK KTP BLT UMKM - Bansos

Adapun jenis bantuannya ada 4 bantuan, BLT UMKM dari Kemenkop dan UKM, BLT Dana Desa, PKH, dan BPNT dari Kemensos.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUN/ISTIMEWA
Cek 4 Bantuan sosial yang akan disalurkan oleh pemerintah bulan ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bulan ini bakal ada 4 bantuan sekaligus yang akan disalurkan pemerintah.

Bantuan ini diberikan kepada sejumlah golongan yakni pelaku UMKM, serta masyarakat yang terdapat dalam DTKS Kemensos.

Adapun jenis bantuannya ada 4 bantuan, BLT UMKM dari Kemenkop dan UKM, BLT Dana Desa, PKH, dan BPNT dari Kemensos.

Keempat bantuan mulai disalurkan pemerintah sejak akhir April lalu 2021 hingga menjelang lebaran di Bulan Mei 2021.

Bagi peserta penerima bantuan bisa melakukan pengecekan sendiri untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima dan jadwal penerimaan.

Pengecekan bisa secara online melalui link resmi kementrian masing-masing yang menyalurkan bantuan dengan menggunakan NIK KTP Elektronik.

Berikut cara cek daftar penerima bantuan Mei 2021

1. BLT UMKM

Bantuan UMKM diberikan kepada penerima sebesar Rp 1,2 juta pemerintah bekerjasama dengan bank penyalur BNI atau BRI.

Bagi penerima Bantuan UMKM penyalur Bank BNI di https://banpresbpum.id dengan memasukkan 16 digit NIK KTP.

Sedangkan untuk penyalur Bank BRI melalui link eform BRI di https://eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan NIK KTP juga.

Bantuan UMKM ini diberikan kepada seluruh pelaku UMKM baik sudah pernah dapat bantuan Rp 2,4 juta tahun lalu bisa mendapatkan kembali BLT UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 juta.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan terdapat tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM program BPUM 2021.

"Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," tambahnya.

Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu memang tidak semuanya akan dapat lagi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved