Ismail : Hari Raya Idul Fitri 1442 H, ASN Mempawah Dilarang Mudik

Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail mengatakan keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Mempawah.

Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Bupati Mempawah, Erlina telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2039/BKPSDM-C Tentang Jam Kerja Pada Bulan Ramadan, dan Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah di Lingkungan Pemkab Mempawah.

Dalam Surat Edaran tersebut, menegaskan bahwa ASN di lingkungan Kabupaten Mempawah di larang untuk berpergian keluar daerah dan cuti, dan pelarangan mudik selama periode 6-17 Mei 2021.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail mengatakan keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Mempawah.

Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 08 Tahun 2021, Tentang pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona virus Diesease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri, Satgas Covid-19 Mempawah Hilir Gencarkan Patroli Pendisiplinan Prokes

Serta Surat Edaran Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021, tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan dan lnstansi Pemerintah.

"Jadi kami melakukan pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah dan atau mudik dan cuti bagi ASN selama masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Mempawah, pertama dilakukan pembatasan untuk berpergian keluar daerah atau mudik," katanya, Selasa 11 Mei 2021.

"Dimana pegawai Aparatur Sipil Negara beserta keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tegasnya.

Namun demikian kata Ismail, ada pengecualian untuk berpergian ke luar daerah bagi ASN yang melakukan perjalanan kedinasan yang bersifat penting, dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan Tinggi pratama (Eselon II) atau Kepala kantor satuan kerja.

Selain itu, Pengecualian itu juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Bupati Mempawah.

"Selain itu kami juga melakukan pembatasan cuti, selain cuti bersama sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi ASN. Serta Kepala Perangkat Daerah juga tidak diperkenankan memberikan cuti bagi ASN di lingkungan OPD masing-masing," ungkapnya.

Namun demikian kata dia, ada pengecualian untuk cuti melahirkan atau ASN yang sedang sakit. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved