Buat SIM Baru Kini Sangat Mudah, Tak Perlu ke Kantor Polisi! Ini Cara dan Syaratnya

Kapolri menambahkan dengan sistem yang ada saat ini, sudah tidak ada lagi komunikasi langsung dengan masyarakat.

Editor: Marlen Sitinjak
korlantas.polri.go.id
Download aplikasi SIM Nasional Presisi atau yang disingkat Sinar. Aplikasi untuk membuat SIM Baru dari rumah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Korlantas Polri terus melakukan peningkatan dan kemudahan dalam pelayanan publik dibidang Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung program Presisi Kapolri menuju era digitalisasi 4.0.

Mengutip dari korlantas.polri.go.id, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Drs. Istiono, resmi meluncurkan aplikasi kemudahan kepada masyarakat bagi pengurusan perpanjang SIM yang di launching oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Satpas Daan Mogot, Jakarta, pertengahan April 2021.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa dengan adanya aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) akan mampu mengurangi kerumunan warga.

Terlebih di masa pandemi saat ini akan sangat membantu.

Baca juga: Berikut Jadwal Sim Keliling di Pontianak

“Dengan dilaunchingnya aplikasi ini, memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun dimana saja. Jadi orang yang melakukan perpanjangan langsung bisa lebih sedikit, karena ada opsi lain dengan perpanjangan online. Tentunya ini baik untuk semuanya,” sambut Kapolri.

Kapolri menambahkan dengan sistem yang ada saat ini, sudah tidak ada lagi komunikasi langsung dengan masyarakat.

Seperti ETLE, Ini semua bukan menakut-nakuti, tetapi ini mendisiplinkan.

Karena utamanya keselamatan berlalu lintas dimana pengguna jalan semua harus selamat.

Kapolri berharap ke depan pelayanan Polri semakin baik dengan menerapkan digitalisasi atau IT dalam setiap pelayanan.

“Harapan saya tentunya ini akan menambah semangat rekan-rekan tampil lebih baik. Hari ini terbukti rekan-rekan mampu mewujudkan hal tersebut. Dengan memanfaatkan teknologi informasi ini kita bisa memanfaatkan big data, dan ini bisa dilakukan di masa depan dengan tergabung di dukcapil, etle, dan SIM,” sambung Kapolri.

Diakhir sambutan, Kapolri mengapresiasi seluruh jajaran Korlantas dari tingkat Mabes hingga di wilayah yang selalu bekerja keras untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Terimakasih untuk seluruh jajaran Korlantas, dan saya bangga,” pungkas Kapolri.

Aplikasi membuat pemohon SIM bisa diunduh baik dari Google Playstore maupun App Store.

Baca juga: Jangan Gunakan Calo, Berikut Prosedur untuk Mendapatkan SIM di Polres Kayong Utara

Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved