Disperindagnaker Akan Sanksi Tegas Kepada Para Pedagang Apabila Ada Kluster Baru di Tempat Jualannya
"Dalam rangka menekan tingkat penyebaran Covid-19, maka Disperindagnaker berupaya semaksimal mungkin untuk menekan tingkat penyebaran dengan menertibk
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Dalam rangka rencana aksi percepatan pencegahan dan penanganannya Covid-19, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Mempawah bersama tim Satgas Kecamatan Mempawah Hilir menggelar pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan di Senta Kuliner Terminal Mempawah, Sabtu 8 Mei 2021 sore.
Pada kesempatan itu turut hadir juga Kabid Perdagangan Disperindagnaker Mempawah, Elly Kusumayati.
Elly mengatakan keikutsertaan Disperindagnaker dalam penertiban Prokes ialah untuk ikut serta menekan angka penyebaran Covid-19 di Mempawah.
"Dalam rangka menekan tingkat penyebaran Covid-19, maka Disperindagnaker berupaya semaksimal mungkin untuk menekan tingkat penyebaran dengan menertibkan prokes di area pasar, warung kopi, cafe, terminal, lokasi kuliner dan wilayah lain dimana ada masyarakat berkumpul," jelasnya, Minggu 9 Mei 2021.
Dikatakannya, pihaknya bersama satgas Kabupaten dan Satgas Kecamatan, selalu berusaha rutin menertibkan di wilayah pasar dan area-area yang memang rentan sebagai lokasi penyebaran Covid-19.
Baca juga: Tekan Penyebaran Covid, Tim Satgas Tingkat Kecamatan Gencar Lakukan Patroli Pendisiplinan Prokes
"Untuk itu kami menghimbau kepada pedagang warung kopi, cafe dan kuliner, serta seluruh masyarakat untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan, yakni apabila malam hari tetap tutup pukul 21.00 WIB, serta jumlah pengunjung dan jarak jumlah kursi dan meja yang tersedia terutama prokes harus sesuai Perbup," jelasnya.
Dikatakan Elly, dalam penertiban Prokes tersebut, masih dijumpai pengunjung yang abai terhadap Prokes, terutama tidak menggunakan masker.
"Jadi ada yang tidak menggunakan masker, langsung kita lakukan Swab," tegasnya.
Dikatakan Elly, apabila dijumpai tempat-tempat seperti, warkop, cafe, rumah makan, dll nya, menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19, maka Disperindagnaker akan memberikan sanksi tegas untuk pedagang.
"Jadi apabila dijumpai di tempat para pengelola tersebut, ada yang positif, maka tidak segan-segan untuk kita panggil dan berikan sanksi lebih tegas lagi," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tim-satgas-covid-19-kabupaten-d99000an-kecamatan-mempawah-hilir.jpg)