Pemkab Kayong Utara Berlakukan Tarif Masuk Pantai Pulau Datok pada 14 Mei 2021 hingga 16 Mei 2021
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kayong Utara, Tasfirani mengatakan, pengunjung bakal dikenakan tarif masuk senilai Rp 5.000 per orang.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara bakal memberlakukan tarif masuk bagi pengunjung Pantai Pulau Datok selama libur Lebaran, 14 hingga 16 Mei 2021.
Kebijakan ini berbeda dari hari-hari biasanya. Dimana pengunjung tidak perlu membayar tarif masuk sama sekali alias gratis.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kayong Utara, Tasfirani mengatakan, pengunjung bakal dikenakan tarif masuk senilai Rp 5.000 per orang.
Di luar itu, ada pula pengenaan tarif parkir kendaraan roda dua senilai Rp 2.000 dan kendaraan roda empat Rp 5.000.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik, Sejumlah Objek Wisata Kayong Utara Bakal Tetap Buka Selama Libur Idul Fitri
Tasfirani menerangkan, tiket retribusi masuk ini bakal dikelola oleh Disporapar dengan memberdayakan masyarakat setempat.
Sedangkan pengelolaan parkir dipercayakan kepada Forum Pemuda Tanah Merah.
"Tempat parkir yang diperbolehkan untuk dikelola oleh Forum Pemuda Tanah Merah yaitu di pelataran ex Sail Karimata dan di dekat pemakaman," kata Tasfirani di Sukadana, Jumat 7 Mei 2021.
Tasfirani menambahkan, penarikan tarif masuk ini hanya di Pantai Pulau Datok, Sukadana.
Sementara untuk objek wisata lain, seperti Pantai Tambak Rawang dan Pantai Pasir Mayang, dikelola oleh Pemerintah Desa setempat.
"Kalau yang lain itu kan dikelola oleh desa. Desa nanti yang mengelola parkir, menjaga protokol kesehatan, dan seterusnya itu desa nanti," jelas Tasfirani. (*)