Jadwal PPDB DKI Jakarta mulai PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan PKBM

Proses online ini dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos se

Editor: Nasaruddin
https://ppdb.jakarta.go.id/#/
Ilustrasi ppdb online DKI jakarta 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022.

Petunjuk tekis itu termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022.

Dalam petunjuk tersebut dinyatakan bahwa seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring (online).

Proses online ini dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.

Baca juga: Pria di Pontianak Nekat Rampas Handphone Ditangkap Warga, Saat Digeledah Ada Senpi Rakitan ❗

Melansir dari laman disdik.jakarta.go.id, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan Pergub ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

“Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan PPDB dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang," katanya.

"Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta. Sehingga, diharapkan PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong-royong untuk maju bersama,” ujar Nahdiana.

"Oleh karenanya, kebijakan ini diharapkan dapat membentuk kesetaraan akses pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak Jakarta dari seluruh latar belakang," tegas Nahdiana.

Jalur seleksi yang dibuka pada PPDB 2021 di antaranya adalah jalur prestasi, afirmasi, zonasi, dan pindah tugas orang tua dan anak guru.

Proses PPDB tahun 2021 digelar secara daring atau online.

Baca juga: Terkait Larangan Mudik di Kalbar, Guntur: Bentuk Keseriusan Gubernur Menjaga Keselamatan Warganya

Berikut ini penjelasan lengkap terkait jalur seleksi yang dibuka pada PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):

Jalur PPDB 2021

1. Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;

2. Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;

3. Jalur Zonasi: Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved