BEDA NASIB Ibu Dewan dengan Bu Guru saat Larangan Mudik, Bu Guru Harus Balik Arah Naik Becak

Wakil rakyat di Nganjuk Jawa Timur lolos dari penyekatan dan bisa pulang, meski tanpa membawa dokumen tes covid-19.

Editor: Marlen Sitinjak
Surya Malang
Petugas Satpol PP meminta bukti surat bebas Covid-19 kepada seorang pengendara yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk saat melintas di pintu Exit Tol Ngawi. 

Saat petugas menanyakan, surat hasil rapid test, mereka tidak dapat menunjukkan.

Mereka hanya menunjukan surat tugas, bahwa mereka baru saja melakukan perjalanan dinas ke luar kota.

Sopir mobil yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk ini mengaku kalau sehari sebelumnya, dan pada hari ini sudah melakukan rapid tes namun hasilnya tidak dibawa.

"Kemarin dan hari ini tadi kami sudah rapid, alhamdulillah sudah rapid semua, tapi tidak dibawa. Nggak dibawa tapi ada," katanya kepada petugas.

Meski tak dapat menunjukan hasil rapid tes, namun petugas Satpol PP akhirnya memperbolehkan rombongan wanita yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk ini melanjutkan perjalanan, tanpa diminta melakukan rapid tes di pos.

Namun, tidak seluruh pengendara yang melintas beruntung dapat melanjutkan perjalanan tanpa menunjukan hasil rapid tes.

Pantauan di lokasi, sejumlah pengendara tetap diminta untuk melakukan rapid tes, karena tidak membawa bukti fisik berupa surat hasil rapid test terbaru.

Bagi yang melakukan perjalanan harus menyertakan dokumen seperti bagi pegawai instansi pemerintah haru menyertakan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan, bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Selain harus menyertakan surat dinas, para pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat bebas Covid-19.

Kepala Pospam Exit Tol Ngawi, AKP Rujit, saat ditemui, Jumat 7 Mei 2021, menyampaikan ada banyak pelaku perjalanan yang tidak memiliki surat bebas Covid-19.

Sehingga petugas memberikan pilihan, yaitu melakukan rapid test antigen di lokasi pos penyekatan.

Tetapi, apabila tidak mau rapid test, kendaraan akan diminta untuk putar balik.

“Ada yang tidak mau rapid test di sini, ya langsung disuruh kembali. Jadi, pelaku perjalanan harus punya surat perjalanan dinas dan hasil Covid-19” kata Rujit.

Bu Guru Harus Balik Naik Becak

Seorang guru yang datang dari Lubukpakam menuju Tebingtinggi terkena imbas pelarangan mudik, Kamis 6 Mei 2021. Guru tersebut mengaku dirinya hendak mengajar ke sekolah yang ada di Tebingtinggi.
Seorang guru yang datang dari Lubukpakam menuju Tebingtinggi terkena imbas pelarangan mudik, Kamis 6 Mei 2021. Guru tersebut mengaku dirinya hendak mengajar ke sekolah yang ada di Tebingtinggi. (TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID)

Kisah berbeda terlihat saat aturan penyekatan mudik juga diberlakukan di wilayah Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara mulai Kamis 6 Mei 2021.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved