BEDA NASIB Ibu Dewan dengan Bu Guru saat Larangan Mudik, Bu Guru Harus Balik Arah Naik Becak
Wakil rakyat di Nganjuk Jawa Timur lolos dari penyekatan dan bisa pulang, meski tanpa membawa dokumen tes covid-19.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejak larangan mudik diterapkan, beragam kisah datang dari berbagai daerah Tanah Air.
Ada yang lolos dan ada juga yang putar balik akibat tidak memenuhi syarat.
Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Ini kisah warga yang terkena penyekatan dengan alasan tugas.
Selama larangan mudik berlaku, bandara tetap beroperasi, namun hanya melayani penumpang dengan kebutuhan mendesak.
Satu di antara syarat penumpang yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik adalah pegawai BUMN, swasta, PNS, TNI, dan Polri, yang memiliki kepentingan pekerjaan.
Terkait dua pengecualian ini, ada dua kisah di tempat berbeda.
Sama-sama beralasan bekerja, namun perbedaan nasib terlihat.
Wakil rakyat di Nganjuk Jawa Timur lolos dari penyekatan dan bisa pulang, meski tanpa membawa dokumen tes covid-19.
Nasib berbeda dialami guru di Deli Serdang Sumatera Utara. Ia harus putar balik dan memilih naik bentor.
Berikut kisahnya:
Ibu Dewan Lolos tanpa Tujukkan Hasil Rapid Test
Selama dua hari sejak dimulainya penyekatan di pintu exit Tol Ngawi, ada puluhan kendaraan yang dipaksa putar balik lantaran tidak memenuhi persyaratan, di antaranya surat tugas dan surat hasil rapid tes.
Namun, tidak seluruh pengendara diminta putar balik meski tidak memiliki atau membawa hasil rapid tes.
Seperti yang dialami rombongan anggota DPRD Nganjuk, yang mengendarai mobil pribadi Toyota Fortuner dengan nopol L 2205.
Mereka sempat dihentikan oleh petugas Satpol PP dari Provinsi Jatim yang diperbantukan di pos penyekatan Exit Tol Ngawi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ibu-dewan-lolo-larangan-mudik.jpg)