Sanksi Larangan Mudik 2021 ! Jangan Nekat Jika Bukan Kondisi Darurat, Bisa Terancam Hukuman Ini
Apa ada sanksi jika tetap mudik ketika dilarang ? Apa sanksinya ? .................................................................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apa ada sanksi jika tetap mudik ketika dilarang ? Apa sanksinya ?
Seperti diketahui, Pemerintah Republik Indonesia menerapkan larangan mudik lebaran tahun ini sepanjang 6-17 Mei 2021 sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19 di dalam negeri.
Sejalan dengan hal itu, Korlantas Polri sudah menggelar berbagai pos penyekatan di beberapa wilayah untuk mencegah kendaraan bermotor yang ingin ke luar kota, baik di jalan utama, tol, sampai jalur tikus.
Adapun aturan mengenai larangan tersebut, tertuang dalam urat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Baca juga: Daftar Bus yang Boleh Beroperasi dalam Periode Larangan Mudik 2021 Khusus Orang-orang Dikecualikan
Baca juga: Larangan Mudik 2021 Sampai Tanggal Berapa ? Syarat Perjalanan Mudik 2021 Orang yang Dikecualikan ?
Petugas Satlantas Polres Cianjur, Jawa Barat, memeriksa kendaraan di check point Cepu 8, Sabtu 30 Mei 2020 malam. Kendaraan tersebut ditenggarai mengangkut pemudik yang hendak kembali ke Jakarta.(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
Bila ada warga yang masih nekat melakukan mudik, pengendara bakal diminta untuk putar balik oleh petugas di lapangan.
Tapi untuk orang dalam keadaan darurat, bisa menyertai surat tugas maupun keterangan terkait sesuai ketentuan.
"Pada kasus tertentu, petugas bisa melakukan tindakan hukum ataupun penilangan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo belum lama ini.
Kasus tertentu dimaksud ialah pemudik menggunakan jasa travel gelap atau pengendara menawarkan jasa tersebut.
Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
Pada aturan itu, disebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara bila ada warga yang lolos dari penyekatan atau pengawasan, pemudik wajib dikarantina selama 5 hari di kampung halaman, seperti dikatakan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Stiyadi.
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bis antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten, Sabtu (27/3/2021). Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bidang Angkutan Penumpang Kurnia Lesani Adnan menyatakan para operator angkutan saat ini menunggu petunjuk teknis larangan mudik Lebaran 2021 dan meminta ketegasan pemerintah dalam melarang dan menindak setiap kendaraan pengangkut pemudik Lebaran baik yang berplat kuning maupun berplat hitam untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ hp. (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)