LINK TWIBBON Tidak Mudik Tahun 2021, Simak Aturan Terbaru Larangan Mudik Lebaran 2021
Salah satunya adalah twibbon "Jangan Mudik","Saya Tidak Mudik", " Ayo Tidak Mudik", "Gerakan Tidak Mudik" dan masih banyak lainnya.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan larangan mudik 2021 selama dua pekan mulai dari tanggal 6-17 Mei untuk mencegah penularan Covid-19 di Indonesia.
Pelarangan mudik lebaran diberlakukan sejak Kamis 6 Mei 2021 hingga Senin 17 Mei 2021 atau selama 12 hari.
Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.
Regulasi larangan mudik Lebaran 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah
Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona, yang kasusnya umumnya naik saat libur panjang
Baca juga: CARA Mendapatkan Stiker Khusus Bus Agar Bisa Beroperasi saat Larangan Mudik, Bukan untuk Pemudik!
Tidak hanya itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021.
Untuk menunjukkan partisipasi terhadap program larangan mudik ini, kamu bisa mulai memasang twibbon pada foto profil akun media sosial.
Salah satunya adalah twibbon "Jangan Mudik","Saya Tidak Mudik", " Ayo Tidak Mudik", "Gerakan Tidak Mudik" dan masih banyak lainnya.
Lantas, bagaimana cara menggunakan twibbon tersebut?
Untuk menggunakan twibbon "Jangan Mudik", "Saya Tidak Mudik", " Ayo Tidak Mudik", "Gerakan Tidak Mudik" dan sebagainya berikut cara-caranya:
Baca juga: APA Syarat Bepergian Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik? Siapa Saja Dikecualikan Larangan Mudik?
Link Twibbon
Membuat campaign di Twibbonize sangat mudah. Kamu dapat membuat campaign di twibbonize melalui PC, laptop, tablet, maupun smartphone. Ikuti langkah berikut:
Cara 1
1. Login melalui twibbonize.com/login, jika belum daftar dapat melakukan pendaftaran melalui twibbonize.com/signup.
2. Klik tombol "Buat Campaign".
3. Isi informasi yang diperlukan beserta frame twibbon yang ingin diupload.
Misalnya Ketik pada kolom pencarian "Jangan Mudik","Saya Tidak Mudik", " Ayo Tidak Mudik".
4. Klik tombol "Mulai Campaign".
Kamu dapat membagikan tautan campaign kamu ke ke target audiens kamu agar mereka dapat mengikuti campaign tersebut.
Baca juga: Daftar Bus yang Boleh Beroperasi dalam Periode Larangan Mudik 2021 Khusus Orang-orang Dikecualikan
Cara 2
Cara Menggunakan Twibbonize
Berikut merupakan cara memasang twibbon menggunakan Twibbonize:
1. Buka browser Anda lalu masuk ke website https://twibbonize.com/.
2. Di halaman utama akan muncul desain-desain twibbon terkini yang bisa Anda coba.
3. Bila twibbon yang muncul di halaman utama tidak sesuai dengan twibbon yang Anda inginkan, maka Anda bisa mencari twibbon yang Anda inginkan di kolom pencarian.
Misalnya Ketik pada kolom pencarian "Jangan Mudik","Saya Tidak Mudik", " Ayo Tidak Mudik"
4. Klik twibbon yang ingin Anda pakai, setelah itu tekan tombol Browse Image untuk memilih foto yang akan dimasukkan di twibbon.
5. Pilih foto yang ingin Anda masukkan kedalam twibbon setelah itu tekan tombol Ok.
6. Atur posisi dan ukuran foto yang akan dimasukkan di twibbon.
7. Jika foto dan twibbon dirasa sudah pas maka Anda bisa menekan tombol Upload Image.
8. Bila ingin mendownload foto yang sudah ditambahkan twibbon maka Anda bisa menekan tombol download yang ada di pojok kiri foto.
Template/Filter Foto
Berikut Cara membuat template filter foto "Jangan Mudik", "Saya Tidak Mudik", " Ayo Tidak Mudik" menggunakan Twibbonize yakni:
- Akses Twibbonize di https://www.twibbonize.com
- Klik tombol PILIH FOTO;
- Pilih foto yang ingin digunakan di gadget Anda, lalu klik OK;
- Sesuaikan foto dengan frame yang ada;
- Jika sudah pas, lalu klik Crop;
- Tunggu proses download selesai;
- Klik download;
- Otomatis foto anda sudah masuk dalam galeri smartphone
- Selesai, tinggal bagikan ke sosial media kalian.
Baca juga: Sanksi Larangan Mudik 2021, Larangan Mudik 2021 Sampai Tanggal Berapa?
Aturan Terbaru Larangan Mudik
Dilansir dari Kompas.com, regulasi larangan mudik Lebaran 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Secara rinci, berikut ini enam poin aturan yang perlu dicermati dari SE larangan mudik tersebut.
Baca juga: Sanksi Larangan Mudik 2021, Larangan Mudik 2021 Sampai Tanggal Berapa?
1. Masa berlaku dan sasaran
Pelarangan mudik lebaran diberlakukan sejak Kamis 6 Mei 2021 hingga Senin 17 Mei 2021 atau selama 12 hari.
Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.
2. Orang-orang yang dikecualikan
Meski pemerintah tegas melarangnya, namun larangan mudik Lebaran ini memiliki pengecualian.
Larangan dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak.
Baca juga: Daftar Bus yang Boleh Beroperasi dalam Periode Larangan Mudik 2021 Khusus Orang-orang Dikecualikan
Mereka adalah:
1. kendaraan distribusi logistik
2. kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan epentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
3. Surat izin perjalanan/SIKM
Bagi mereka yang diizinkan melakukan perjalanan harus memiliki print out atau lembaran surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Adapun ketentuan surat yang dimaksud berbeda-beda untuk setiap profesi.
Pertama, bagi pegawai instansi pemerintah/ASN/ pegawai BUMN dan BUMD, juga anggota TNI/Polri membawa surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Kedua, bagi pegawai swasta membawa lembaran surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Ketiga, bagi pekerja informal membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Keempat, bagi masyarakat umum nonpekerja membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurahh yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
SE nomor 13 menyebutkan, surat izin perjalanan/SIKM hanya berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara
Surat tersebut wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan berusia di ataas 17 tahun.
4. Ada proses screening
Pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut akan diperiksa kelengkapan dokumen berupa print out surat izin perjalanan/SIKM juga hasil tes Covid-19 (RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19) di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
5. Ada sanksi
Pelanggaran terhadap SE Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Adendum pengetatan
Setelah adanya SE Nomor 13 Tahun 2021, Satgas Covid-19 kembali menerbitkan peraturan tambahan atau adendum atas SE tersebut.
Adendum berisi peraturan tentang pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Rincian aturannya yakni:
Pertama, untuk PPDN pengguna transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di bandara sesaat sebelum keberangkatan.
Kedua, untuk PPDN pengguna transportasi dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di pelabuhan sesaat sebelum keberangkatan.
Ketiga, untuk perjalanan rutin di wilayah terbatas pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes Covid-19. Hal ini berlaku untuk pelayaran laut dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau perjalanan darat dengan transportasi umum/pribadi yang masih di satu wilayah aglomerasi.
Akan tetapi, pengujian secara acak bisa dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 jika diperlukan.
Keempat, untuk PPDN pengguna kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di stasiun sesaat sebelum keberangkatan.
Kelima, untuk PPDN pengguna transportasi umum darat akan dilakukan tes acak oleh petugas, baik menggunakan rapid test antigen/GeNose C19 jika diperlukan.
Keenam, untuk PPDN pengguna moda tranportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Adapuntes menggunakan GeNose C19 dilakukan di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan, atau akan dilakukan tes secara acak oleh Satgas jika diperluan.
Selain itu, bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi udara dan laut wajib mengisi e-HAC atau kartu kewaspadaan kesehatan versi elektronik.
Sementara itu, bagi PPDN seluruh moda transportasi darat baik umum/pribadi sifatnya hanya diimbau untuk turut mengisi e-HAC.
Seluruh pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan di atas wajib melakukan tes Covid-19 baik menggunakan RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19.
Tes ini dikecualikan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun.
Terakhir, apabila hasil tes Covid-19 menunjukkan hasil negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala, maka dia tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik menggunakan RT-PCR.
Individu tersebut diminta untuk isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dimulai 6 Mei, Ini Rincian Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021",