Tidak Boleh Mudik Dimulai Tanggal Berapa ? Cek Periode Larangan Mudik 2021 dan Contoh Surat SIKM
Masa berlaku dan sasaran Pelarangan mudik lebaran diberlakukan sejak .................................................................................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021.
Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona, yang kasusnya umum naik saat libur panjang.
Adapun, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca juga: Daftar 8 Wilayah yang Boleh Mudik Lokal oleh Kemenhub ! Selain 8 Wilayah Ini Dilarang Mudik Ya
Baca juga: Peraturan Larangan Mudik 2021 Berlaku 6 Mei 2021 , Baca Aturan Mudik Terbaru 2021 Dilarang Mudik !
Secara rinci, berikut ini enam poin aturan yang perlu dicermati dari SE larangan mudik tersebut:
Masa berlaku dan sasaran Pelarangan mudik lebaran diberlakukan sejak Kamis 6 Mei 2021 hingga Senin 17 Mei 2021 atau selama 12 hari.
Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.
Orang-orang yang dikecualikan
Meski pemerintah tegas melarangnya, namun larangan mudik Lebaran ini memiliki pengecualian.
Larangan dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak. Mereka adalah:
1. kendaraan distribusi logistik
2. kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan epentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Ilustrasi mudik(GALIH PRADIPTA)
Surat izin perjalanan/SIKM
Bagi mereka yang diizinkan melakukan perjalanan harus memiliki print out atau lembaran surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).