Tidak Boleh Mudik Dimulai Tanggal Berapa ? Cek Periode Larangan Mudik 2021 dan Contoh Surat SIKM

Masa berlaku dan sasaran Pelarangan mudik lebaran diberlakukan sejak .................................................................................

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi mudik lebaran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021.

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona, yang kasusnya umum naik saat libur panjang.

Adapun, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca juga: Daftar 8 Wilayah yang Boleh Mudik Lokal oleh Kemenhub ! Selain 8 Wilayah Ini Dilarang Mudik Ya

Baca juga: Peraturan Larangan Mudik 2021 Berlaku 6 Mei 2021 , Baca Aturan Mudik Terbaru 2021 Dilarang Mudik !

Secara rinci, berikut ini enam poin aturan yang perlu dicermati dari SE larangan mudik tersebut:

Masa berlaku dan sasaran Pelarangan mudik lebaran diberlakukan sejak Kamis 6 Mei 2021 hingga Senin 17 Mei 2021 atau selama 12 hari.

Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

Orang-orang yang dikecualikan

Meski pemerintah tegas melarangnya, namun larangan mudik Lebaran ini memiliki pengecualian.

Larangan dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak. Mereka adalah:

1. kendaraan distribusi logistik

2. kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan epentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Ilustrasi mudik

Ilustrasi mudik(GALIH PRADIPTA)

Surat izin perjalanan/SIKM

Bagi mereka yang diizinkan melakukan perjalanan harus memiliki print out atau lembaran surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved