Alasan Wanita di Yogyakarta Kirim Sate Beracun Melalui Driver Ojol hingga Renggut Korban Jiwa

Sempat beredar kabar bahwa target kiriman, yakni T, merupakan polisi. Namun, Burkan tidak menjawab secara gamblang.

Editor: Nasaruddin
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Tersangka Pengirim sate beracun, NA di Mapolres Bantul Senin 3 Mei 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aparat kepolisian akhirnya mengamankan Nani Apriliani Nurjaman (25) terduga pengirim sate beracun.

Sate yang dikirim Nani itu menewaskan Naba Faiz Prasetya (10), warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu 25 April 2021.

Pengirim sate ayam yang mengandung racun bernama Nani Apriliani Nurjaman (25) atau NA alias Tika, beralamat KTP di Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat.

Tika mengaku apa yang dilakukannya karena sakit hati dengan target, T.

Baca juga: BREAKING NEWS - Innalillahi wa Inna Ilaihi Rojiun, Ibunda Wakil Bupati Sambas Hairiah Tutup Usia

Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, motif perbuatan Tika adalah sakit hati karena ternyata targetnya, yakni T, menikah dengan orang lain.

Sempat beredar kabar bahwa target kiriman, yakni T, merupakan polisi. Namun, Burkan tidak menjawab secara gamblang.

"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," kata Burkan di Mapolres Bantul, Senin 3 Mei 2021.

Menurut dia, rencana pembunuhan sudah direncanakan oleh NA alias Tika.

Pemesanan racun sudah beberapa hari sebelumnya.

Pemesanan dilakukan melalui online e commerce atau dagang-el.

Racun yang ditaburkan yakni KCn atau kalium sianida.

Racun ini yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya meninggal dunia.

Baca juga: Apa Itu Potasium Sianida, Terkandung dalam Sate Beracun yang Sebabkan Anak Driver Ojol Tewas

Polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, dan dua sepeda motor.

Tika sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirinya dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved