Fakta THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Sudah Cair dan Petisi Kecewa Besaran THR 2021, Gaji 13 Kapan?

Presiden Jokowi menyebut, pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi masyarakat.

Editor: Rizky Zulham
YouTube Tribun Pontianak
Fakta THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Sudah Cair dan Petisi Kecewa Besaran THR 2021, Gaji 13 Kapan? 

Merdeka!"

Hingga Sabtu 15 April 2021, petisi tersebut sudah ditandatangai 14,316 orang.

Dalam laman tersebut juga menyertakan tangkap layar video pernyataan Sri Mulyani yang memperlihatkan jumlah dislike lebih banyak. 

Tangkap layar petisi online yang kecewa atas besaran THR 2021 bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan. (change.org)
Baca juga: THR Aparatur Negara Tidak Dibayar Penuh, Apa Saja Komponen yang Hilang?

Dari tangkap layar itu, video itu disuka sebanyak 352 warganet, sementara jumlah yang tidak suka sebanyak 1200 warganet. 

Berikut LINK petisi online yang kecewa atas besaran THR 2021 itu: LINK

Sementara itu, Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis 29 April 2021 menyatakan THR tidak dibayar penuh karena situasi yang masih Pandemi Covid-19.

Imbasnya, anggaran digunakan untuk menangani dampak pandemi yang membutuhkan anggaran lebih, dari mulai untuk program kartu prakerja hingga bantuan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca juga: Menteri Sri Mulyani Angkat Bicara Soal Petisi THR PNS Tanpa Tunjangan Kinerja

"Memahami untuk anggaran penanganan Covid-19, sekaligus memberikan perhatian bagi masyarakat yang masih membutuhkan dukungan pemerintah. Karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ujar dia. 

Presiden Jokowi Sebut THR Cair 10 Hari Kerja Sebelum Idul Fitri

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyatakan pemberian THR bagi aparatur negara yakni PNS, TNI, Polri dan pejabat negara serta pensiunan akan segera dibayarkan.

Presiden menyebut, pembayaran akan dilakukan dalam 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini mengingat Presiden telah meneken PP yang menetapkan pemberian THR pada Rabu 28 April 2021 kemarin.

"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya ke Jawa Timur, Kamis 29 April 2021.

Selain itu, PP tersebut juga mengatur tentang pemberian Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta pensiunan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved