Ramai Petisi THR PNS Menkeu Sri Mulyani Beri Penjelasan Komponen Pemotongan Untuk Pos Apa Saja

Pemerintah terpaksa memangkas besaran THR PNS untuk disalurkan guna kepentingan lainnya

Editor: Madrosid
YOUTUBE TRIBUN PONTIANAK
Ilustrasi THR PNS diwarnai petisi penolakan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ramai muncul petisi rencana penyaluran THR bagi PNS tahun 2021.

Petisi ini merupakan bentuk kekecewaan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) lantaran jumlah THR tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Pemerintah terpaksa memangkas besaran THR PNS untuk disalurkan guna kepentingan lainnya

Adapun pemotongan THR tahun ini, PNS hanya menerima sejumlah gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak disertakan dalam pembayaran THR.

Petisi itu sudah dibuat sejak Jumat kemarin dan kini, Sabtu pagi 1 Mei 2021, sudah mendapatkan dukungan sebanyak 11.788 orang.

Petisi dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI), Ketua DPR, dan para Wakil Ketua DPR.

Baca juga: Cek Saldo, Berikut Tanggal Penyaluran THR PNS 2021

"Menteri Keuangan SMI telah memberikan statement bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja," tulis Romansyah dalam petisinya.

"Hal ini berbeda dengan penyataan dan janji beliau sendiri pada bulan Agustus tahun 2020 yang menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 akan dibayar full dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019," kata dia lagi.

Ia bilang, tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan.

"Melalui petisi ini, untuk mendukung program pemerintah dengan meningkatkan belanja konsumsi Lebaran dan tahun ajaran baru 2021, kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yg berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di tahun 2019," ungkap Romansyah.

Baca juga: PETISI Tolak THR Singgung Kementrian Sultan, Tolak THR Tak Sesuai Janji Pemerintah

Klaim Romansyah, petisi ini juga mendorong agar anggota DPR meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2021 tersebut.

"Mari dukung dan sebarkan, agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa Covid-19 dengan konsumsi dari ASN. Merdeka," tutup Romansyah dalam petisinya.

Singgung kementerian sultan Para pendukung petisi ini juga meluapkan beberapa kekecewannya. Salah satunya, Aditya Gumelar yang menyebut tak semua penghasilan PNS terbilang besar.

"Jangan disama ratakan PNS itu semua makmur, masih ada yang mereka-mereka yang sedang merangkak dari bawah. Terlebih di saat pandemi seperti ini, kami butuh hak kami diberikan secara penuh," kata Aditya Gumelar. 

Beberapa pendukung petisi juga menyinggung soal istilah kementerian sultan. Merujuk pada sebuah instansi pemerintah pusat yang memberikan tunjangan besar untuk para PNS-nya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved