Cek Saldo, Berikut Tanggal Penyaluran THR PNS 2021

THR PNS 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatan

Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Jadwal pencairan THR Idul Fitri tahun 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sesuai pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini maka jadwal penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil kemungkinan akan dibayarakan dalam dua hari kedepan.

Penyaluran THR ini diperuntukan bagi PNS, TNI dan Polri. Sementara bagi tenaga honorer diserahkan kepada kebijakan instansi terkait yang memperkerjakan tenaga honorer.

Pengumuman jadwal penyaluran THR ini disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani dalam konfrensi pers di Jakarta pada 29 April lau.

"Kebijakan pemberian THR yang ditampung APBN 2021 penyalurannya akan dilakukan mulai periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri," kata Sri Mulyani dilansir dari Antara, Jumat 30 April 2021

Baca juga: THR PNS Dipotong Pemerintah, Besaran THR PNS 2021 Dipangkas Tanpa Tunjangan Tukin

Seperti yang disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani, THR PNS 2021 akan disalurkan pada H-10 sampai H-5 lebaran 2021.

Maka waktu pencairan THR PNS 2021 paling cepat pada H-10 lebaran, yaitu pada 3 Mei 2021.

THR PNS 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

Bagaimana dengan nasib para tenaga honorer yang mengabdi di instansi pemerintahan?

THR untuk ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menjelaskan jika mengacu pada aturan pemberian THR, maka honorer tidak masuk di dalamnya.

Kalaupun ada pemberian THR, hal itu tergantung dari kebijakan masing-masing instansi pemerintah yang mempekerjakan tenaga honorer, baik pemerintah pusat maupun instansi daerah.

Baca juga: Kabar Gembira, Jokowi Tetapkan Waktu Pencairan THR dan Gaji 13 bagi PNS,TNI,Polri,CPNS dan Pensiunan

"Kalau honorer kemungkinan tidak (terima THR). Harus dilihat dulu regulasinya mas," kata Paryono dikonfirmasi Kompas.com.

Sementara itu, dalam penjelasan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tidak disebutkan alokasi anggaran khusus untuk THR para tenaga honorer.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu hanya menyebut soal alokasi untuk pegawai pemerintah yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK.

Menurut Sri Mulyani, alokasi pembayaran THR untuk ASN di lingkungan K/L dan TNI/Polri Rp 7 triliun, ASN daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, serta pensiunan Rp 9 triliun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved