THR PNS Dipastikan Cair Senin 3 Mei 2021, Berapa THR yang Diterima PNS TNI Polri dan Pensiunan?
Besaran THR PNS dihitung berdasarkan: Jumlah gaji pokok yang diterima PNS Beberapa tunjangan melekat di dalamnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan disalurkan mulai H-10 lebaran.
Jika dilihat dalam kalender, H-10 lebaran adalah hari Senin 3 Mei 2021.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti diberitakan Antara, Rabu 28 April 2021.
"THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Total dana yang dialokasikan untuk THR PNS tahun ini adalah Rp 30,6 triliun dengan rincian Rp 15,8 triliun untuk pusat dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.
Baca juga: Apakah Pegawai Kontrak Mendapat THR? Cek Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak / PKWT Tahun 2021
Pemberian THR PNS 2021 ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk belanja, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian.
"Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka," ujar Sri Mulyani.
Berapa besaran THR yang akan diterima PNS ?
Besaran THR PNS dihitung berdasarkan: Jumlah gaji pokok yang diterima PNS Beberapa tunjangan melekat di dalamnya.
Gaji pokok Untuk besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV, dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900