Apakah Pegawai Kontrak Mendapat THR? Cek Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak / PKWT Tahun 2021
THR ini wajib diberikan perusahaan dengan besaran satu bulan upah atau gaji untuk pekerja dan buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran ditunggu oleh seluruh pekerja di Indonesia.
Diharapkan dengan adanya THR ini menciptakan kebahagiaan bagi para pekerja/buruh karena dapat mengadakan perayaan hari besar keagamaan dengan layak, apalagi di tengah pandemi seperti ini.
THR ini wajib diberikan perusahaan dengan besaran satu bulan upah atau gaji untuk pekerja dan buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.
Begitupun dengan pekerja dan buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan juga berhak mendapat THR.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) lebaran dilakukan secara penuh kepada pekerja tahun ini.
Baca juga: Sri Mulyani Umumkan Pencairan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Hari Ini, Menaker Ultimatum Perusahaan
Namun, untuk perusahaan yang tidak mampu membayar THR diberikan keringanan pembayaran hanya sampai dengan sebelum lebaran 2021 atawa H-1.
Apakah pegawai kontrak mendapat THR?
Permenaker 6/2016 mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
Cara menghitung THR karyawan kontrak / PKWT
Ketentuan ini mengindikasikan bahwa pemberian THR oleh pengusaha didasarkan atas masa kerja, bukan status kerja.
Hubungan kerja antara karyawan kontrak dengan pengusaha merupakan hubungan kerja melalui Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT).
Ketentuannya merujuk pada Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan:
“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;