SRI MULYANI Pastikan THR PNS Cair Mulai Senin 3 Mei 2021, Cek Nominal THR PNS TNI Polri & Pensiunan
Pembayaran THR tidak dilakukan secara serentak, namun dicairkan ke rekening bank penerima secara bertahap
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan Tunjangan Hari Raya bagi pegawai negeri sipil (THR PNS 2021), TNI dan Polri, akan cair dalam waktu dekat.
Pembayaran THR tidak dilakukan secara serentak, namun dicairkan ke rekening bank penerima secara bertahap, yakni akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.
Pemerintah mengalokasikan anggaran THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun.
Rinciannya, dana tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.
Kementerian Keuangan juga saat ini tengah menyelesaikan pembahasan aturan pelaksanaan pencairan THR PNS 2021 melalui peraturan pemerintah (PP).
“Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk kemudian di tanda tangani Bapak Presiden,” ujar Sri Mulyani dikutip dari Antara, Kamis 29 April 2021.
Baca juga: THR PNS Dipastikan Cair Senin 3 Mei 2021, Berapa THR yang Diterima PNS TNI Polri dan Pensiunan?
Ia berharap dengan pemberian atau pencairan THR PNS 2021 akan mendorong masyarakat untuk berbelanja sehingga bisa memberikan dampak positif terhadap belanja masyarakat.
“Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Sri Mulyani.
Sebagai informasi, komponen penyusun THR PNS 2021 tersebut terdiri atas gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, serta tunjangan kinerja (tukin).
Namun khusus komponen THR dari tunjangan, relatif berbeda-beda setiap instansi, baik pusat maupun daerah.
Ini karena beberapa instansi tidak seragam dalam pemberian tunjangan untuk THR.
Bahkan beberapa Pemda, tidak memasukan tunjangan dalam komponen THR untuk PNS alias THR hanya diberikan berupa gaji pokok.
Besaran nomimal gaji pokok PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV yang jadi komponen THR PNS 2021.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Apakah Pegawai Kontrak Mendapat THR? Cek Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak / PKWT Tahun 2021
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: Sri Mulyani Umumkan Pencairan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Hari Ini, Menaker Ultimatum Perusahaan
Untuk komponen penyusun THR PNS 2021 lainnya yakni tunjangan keluarga.
Tunjangan keluarga PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak.
Kemudian tunjangan jabatan, baik struktural maupun jabatan fungsional.
Tunjangan Jabatan/struktural diberikan bagi PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja.
Tunjangan Fungsional Tertentu diberikan pada sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Besaran tunjangan jabatan PNS relatif bervariasi sesuai dengan jabatan yang diemban, baik fungsional maupun struktural.
Namun lazimnya, besaran tunjangan jabatan PNS berkisar dari Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta per bulannya.
Pencairan THR PNS 2021 akan mulai diimplementasikan usai peraturan pemerintah yang mengatur tentang pembayaran THR ASN dapat segera dilakukan untuk segera ditindaklanjuti.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Intip Nominal THR PNS 2021 yang Masuk Rekening"