HARI Ini Pukul 23.59 Batas Pembelian Pelatihan Gelombang 16 Prakerja, Siap-Siap Daftar Gelombang 17

Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:

Penulis: Zulkifli | Editor: Zulkifli
Tribunpontianak.co.id/ISTIMEWA
Ilustrasi - Update informasi batas pembelian pelatihan gelombang 16 kartu Prakerja Kamis 29 April 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update informasi terbaru mengenai program kartu prakerja 2021.

Saat ini program kartu Prakerja baru mencapai di gelombang 16. Sedangkan gelombang 17 hingga saat ini belum resmi dibuka.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dibagikan akun isntagram @prakerja.go.id hari ini Kamis 29 April 2021 tepatnya pukul 23.59 merupakan batas waktu untu pembelian pelatihan pertama bagi peserta gelombang 16.

Sesuai peraturan Permenko no.11 tahun 2020 setiap penerima kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

Baca juga: Cara Agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 17 Cek Syarat dan Jadwal Pembukaan Prakerja Gelombang 17

Bila lewat dari tanggal tersebut belum membeli pelatihan prakerja melalui platform yang sudah ditentukan maka kepesertaan yang bersangkutan akan dicabut.

Berdasarkan data terakhir pada 23 April 2021, masih ada 12.000 dari 300.000 penerima Kartu Prakerja gelombang 16 yang belum melakukan pembelian pelatihan pertama.

Sementara itu, dari gelombang 12-15, ada 35.809 orang penerima yang status kepesertaannya dicabut karena tak kunjung membeli pelatihan pertama hingga batas waktu yang ditentukan.

"Kami sangat berharap peserta gelombang 16 dapat segera membeli pelatihan pertamanya sebelum batas akhir," kata Louisa.

Louisa mengatakan, banyak yang ingin menjadi penerima Kartu Prakerja. Oleh karena itu, mereka yang sudah menjadi penerima agar tak menyia-nyiakan kesempatan ini.

Gelombang tambahan

Penyelenggara akan membuka gelombang tambahan untuk memulihkan kepesertaan yang dicabut. Namun, kepastian jadwalnya akan diumumkan setelah rekonsiliasi data.

Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2, disebutkan bahwa pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi Kartu Prakerja.

Jika penerima Kartu Prakerja belum memilih pelatihan pertama, insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta tidak akan bisa cair.

Blacklist

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved