Apakah Pegawai Kontrak Mendapat THR? Cek Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak / PKWT Tahun 2021
THR ini wajib diberikan perusahaan dengan besaran satu bulan upah atau gaji untuk pekerja dan buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.
3. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.”
Baca juga: THR Sudah Cair, Sri Mulyani Kini Singgung Estimasi dan Besaran Gaji 13 PNS TNI Polri Tahun 2021
Cara Menghitung THR
Cara menghitung THR karyawan merujuk pada Pasal 3 Ayat (1) Permenaker 6/2016 yaitu:
1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
Masa kerja pegawai dibagi jumlah bulan dalam 1 tahun (12 bulan) dikali dengan jumlah gaji yang diterima (take home pay) tiap bulannya.
Dari perhitungan itu akan menghasilkan THR yang akan diterima.