Apakah Pegawai Kontrak Mendapat THR? Cek Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak / PKWT Tahun 2021

THR ini wajib diberikan perusahaan dengan besaran satu bulan upah atau gaji untuk pekerja dan buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.

Editor: Rizky Zulham
YOUTUBE TRIBUN PONTIANAK
Ilustrasi - Apakah Pegawai Kontrak Mendapat THR? Cek Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak / PKWT Tahun 2021.. 

3. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau

4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.”

Baca juga: THR Sudah Cair, Sri Mulyani Kini Singgung Estimasi dan Besaran Gaji 13 PNS TNI Polri Tahun 2021

Cara Menghitung THR

Cara menghitung THR karyawan merujuk pada Pasal 3 Ayat (1) Permenaker 6/2016 yaitu:

1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;

2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

Masa kerja pegawai dibagi jumlah bulan dalam 1 tahun (12 bulan) dikali dengan jumlah gaji yang diterima (take home pay) tiap bulannya.

Dari perhitungan itu akan menghasilkan THR yang akan diterima.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved