Breaking News

THR Sudah Cair, Sri Mulyani Kini Singgung Estimasi dan Besaran Gaji 13 PNS TNI Polri Tahun 2021

Janji tersebut dilayangkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 pada keseluruhan PNS

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - THR Sudah Cair, Sri Mulyani Kini Singgung Soal Estimasi dan Besaran Gaji 13 PNS TNI Polri Tahun 2021. 

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga masing-masing.

Baca juga: CEK Rekening ASN Saldo THR PNS 2021 Bertambah? Sri Mulyani Umumkan Kepastian Kapan Cair dan Besaran

Besaran THR PNS 2021

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500,00

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600,00

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300,00

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000,00

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000,00

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved